perekonomian bab.6
Nama : Helena Christy
Kelas : 1EB09
NPM : 23212372
Bab. 6
Anggaran pendapatan dan pembelanjaan Negara
1)
Definisi
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran
Negara untuk suatu jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Di Indonesia
tahun anggaran ini berlangsung dari tanggal 1 Januari-31 Desember.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi
otorisasi, mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·
Fungsi
perencanaan, mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
·
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi
alokasi, berarti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi
distribusi, berarti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi
stabilisasi, memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
2)
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam
bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan
Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
3) Tujuan APBN
APBN
merupakan alat bagi pemerintah untuk menjalankan amanat rakyat. Tujuan
penyusunan APBN agar terjadi keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran
Negara dalam rangka melaksanakan kegiatan kenegaraan. Dengan APBN pemerintah dapat
mencapai peningkatan produksi nasional, kesempatan kerja, dan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi.
4) Cara menyusun APBN
Telah
kita ketahui bahwa tahun anggaran APBN dimulai tanggal 1 januari. Presiden
dibantu para menteri menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN). RAPBN inilah yang menggambarkan orientasi pembangunan satu tahun ke
depan. Dalam menyusun APBN digunakan asas-asas kemandirian, penghematan, dan
penajaman prioritas pembangunan. RAPBN ini nantinya diajukan ke DPR selaku wakil
rakyat untuk disetujui atau tidak. Apabila disetujui DPR, RAPBN akan disahkan
menjadi APBN.
5)
Pelaksanaan APBN
Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN
dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus
mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Perubahan
APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan
anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
6)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
Selambatnya
6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
7)
Sumber
Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber yaitu :
§
Penerimaan
pajak yang meliputi :
·
Pajak
Penghasilan (PPh).
·
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
·
Pajak
Bumi dan Bangunan(PBB).
·
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
·
Pajak
lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
§
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
·
Penerimaan
dari sumber daya alam.
·
Setoran
laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·
Penerimaan
bukan pajak lainnya.
8)
Struktur
APBN
Sumber-sumber
penerimaan akan dialokasikan untuk belanja Negara yang proposinya telah
ditentukan.
Ø
Pengeluaran Negara
Untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi diperlukan campur tangan dari pemerintah. Besar kecilnya
campur tangan pemerintah dapat dilihat dari proposi pengeluaran pemerintah
terhadap pendapatan nasional.
§
Pengeluaran pemerintah pusat
·
Belanja Pegawai
Anggaran
belanja pegawai dimanfaatkan untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional
pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta
memperbaiki kesejahteraan aparatur Negara termasuk pensiunannya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
·
Belanja Barang
Anggaran belanja barang
diarahkan untuk :
§
Mempertahankan fungsi pelayanan public
setiap instansi pemerintah.
§
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas dan pemeliharaan asset Negara.
§
Mendukung kegiatan pemerintahan baik
operasional maupun nonoperasional.
·
Belanja Modal
Anggaran belanja modal
dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasaranan guna mendukung pertumbuhan
ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengentasan kemiskinan.
·
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran
bunga utang dimanfaatkan untuk membayar utang dalam negeri dan luar negeri.
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi tingkat suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), sedangkan pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman
bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman lainnya.
·
Belanja Subsidi
Belanja
subsidi dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang
mampu, membantu usaha skala mikro, kecil, dan menengah, serta membantu BUMN
yang melaksanakan tugas pelayanan umum.
·
Belanja Hibah
Dana
hibah merupakan transfer yang sifatnya tidak wajib kepada Negara lain atau
kepada organisasi internasional.
·
Bantuan Sosial
Bantuan
sosial diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui lembaga nirbala untuk melindungidari risiko sosial. Misalnya
bantuan sosial untuk program pendidikan, kesehatan, dan bantuan langsung kepada
masyarakat miskin.
§
Belanja Daerah
Alokasi anggaran untuk
belanja daerah dujelaskan sebagai berikut.
a.
Dana Perimbangan
Dana perimbangan
dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan
desentralisasi, yang dirinci sebagai berikut.
§
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil
merupakan dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik
penerimaan pajak maupun sumber daya alam.
§
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum
merupakan instrument transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi
ketimpangan fiskal antardaerah sebagai upaya untuk pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah.
§
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus
merupakan instrument transfer yang bersifat khusus (spesifik grant) untuk
membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional. Misalnya di bidang
kesehatan, infrastruktur, prasarana, pemekaran daerah, kelautan dan perikanan,
serta pertanian.
b.
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana otonomi khusus
dialokasikan untuk daerah-daerah tertentu yang masih tertinggal sebagai
pembiayaan pendidikan dan perbaikan kesehatan dan gizi masyarakat. Dana
penyesuaian dialokasikan kepada daerah-daerah yang menerima DAU lebih kecil
dari tahun sebelumnya.
9)
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
J
Pembiayaan Dalam Negeri,
meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
J
Pembiayaan Luar Negeri,
meliputi:
§
Penarikan Pinjaman Luar
Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
§ Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh
Tempo dan Moratorium.
Badan
Standar Nasional Pendidikan. 2006. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ekonomi untuk SMA/MA.
Komentar
Posting Komentar