perekonomian bab.6


Nama       : Helena Christy
Kelas        : 1EB09
NPM                   : 23212372



Bab. 6
Anggaran pendapatan dan pembelanjaan Negara

1)    Definisi APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Di Indonesia tahun anggaran ini berlangsung dari tanggal 1 Januari-31 Desember.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·        Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·        Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·        Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·        Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·        Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·        Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

2)    Penyusunan APBN

Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

3)    Tujuan APBN
APBN merupakan alat bagi pemerintah untuk menjalankan amanat rakyat. Tujuan penyusunan APBN agar terjadi keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dalam rangka melaksanakan kegiatan kenegaraan. Dengan APBN pemerintah dapat mencapai peningkatan produksi nasional, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

4)    Cara menyusun APBN
Telah kita ketahui bahwa tahun anggaran APBN dimulai tanggal 1 januari. Presiden dibantu para menteri menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN inilah yang menggambarkan orientasi pembangunan satu tahun ke depan. Dalam menyusun APBN digunakan asas-asas kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan. RAPBN ini nantinya diajukan ke DPR selaku wakil rakyat untuk disetujui atau tidak. Apabila disetujui DPR, RAPBN akan disahkan menjadi APBN.

5)    Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

6)    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

7)    Sumber Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
§     Penerimaan pajak yang meliputi :
·        Pajak Penghasilan (PPh).
·        Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
·        Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).
·        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai.
·        Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor).
§     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
·        Penerimaan dari sumber daya alam.
·        Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·        Penerimaan bukan pajak lainnya.
8)    Struktur APBN
Sumber-sumber penerimaan akan dialokasikan untuk belanja Negara yang proposinya telah ditentukan.
Ø Pengeluaran Negara
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diperlukan campur tangan dari pemerintah. Besar kecilnya campur tangan pemerintah dapat dilihat dari proposi pengeluaran pemerintah terhadap pendapatan nasional.
§     Pengeluaran pemerintah pusat
·        Belanja Pegawai
Anggaran belanja pegawai dimanfaatkan untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki kesejahteraan aparatur Negara termasuk pensiunannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
·        Belanja Barang
Anggaran belanja barang diarahkan untuk :
§  Mempertahankan fungsi pelayanan public setiap instansi pemerintah.
§  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas dan pemeliharaan asset Negara.
§  Mendukung kegiatan pemerintahan baik operasional maupun nonoperasional.
·        Belanja Modal
Anggaran belanja modal dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasaranan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengentasan kemiskinan.
·        Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran bunga utang dimanfaatkan untuk membayar utang dalam negeri dan luar negeri. Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sedangkan pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman lainnya.
·        Belanja Subsidi
Belanja subsidi dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro, kecil, dan menengah, serta membantu BUMN yang melaksanakan tugas pelayanan umum.
·        Belanja Hibah
Dana hibah merupakan transfer yang sifatnya tidak wajib kepada Negara lain atau kepada organisasi internasional.
·        Bantuan Sosial
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat melalui lembaga nirbala untuk melindungidari risiko sosial. Misalnya bantuan sosial untuk program pendidikan, kesehatan, dan bantuan langsung kepada masyarakat miskin.
§     Belanja Daerah
Alokasi anggaran untuk belanja daerah dujelaskan sebagai berikut.
a.     Dana Perimbangan
Dana perimbangan dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi, yang dirinci sebagai berikut.
§  Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana bagi hasil merupakan dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik penerimaan pajak maupun sumber daya alam.
§  Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum merupakan instrument transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi ketimpangan fiskal antardaerah sebagai upaya untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
§  Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus merupakan instrument transfer yang bersifat khusus (spesifik grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional. Misalnya di bidang kesehatan, infrastruktur, prasarana, pemekaran daerah, kelautan dan perikanan, serta pertanian.
b.     Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana otonomi khusus dialokasikan untuk daerah-daerah tertentu yang masih tertinggal sebagai pembiayaan pendidikan dan perbaikan kesehatan dan gizi masyarakat. Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah-daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
9)    Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
J Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
J Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
§  Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
§  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Ekonomi untuk SMA/MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JURNAL ILMIAH

goodbye