perekonomian bab.10
Nama : Helena Christy
Kelas : 1EB09
NPM : 23212372
Bab.10
Investasi dan Penanaman
Modal
A.
Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara
profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang
dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan
datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham
merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi
yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di
pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis
harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan
dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu investor dalam
membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental dan teknikal.
Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa
setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang
dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham maka semakin
bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga saham dapat
terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang kecil.
B. Teori Investasi
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang
dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan /
kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
·
Investasi dalam bentuk barang modal dan
bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang
modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran –
pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan
produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan
barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi
ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
·
Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan
seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya,
sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik.
Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya
melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit
merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja
investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
C. Kriteria Investasi
Minimal
ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
·
Payback Period
Payback period (periode pulag pokok)
adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.
Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada
investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
·
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih
besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya
yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B
(benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan
biaya yang dikeluarkan.
·
Net Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan
metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang
dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut
net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0,
sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang
dari biaya total.
·
Internal Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat
pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat
NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan
menerima atau menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil
perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang di inginkan (r).
jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi
ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
·
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan (Expected
Rate Of Return)
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat
investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan
eksternal perusahaan.
·
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor
yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas
SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif
dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang
diharapkan makin tinggi.
·
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat
pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi,
kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi.
Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat
permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor
sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin
stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan
(kondisi keamanan Negara).
·
Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya
investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka
biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun
, tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi
tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
·
Marginal efficiency of capital (MEC),
tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI).
·
Marginal efficiency of capital
(MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency
of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
·
Marginal efficiency of capital (MEC) dan
marginal efficiency of investment (MEI).
Sama halnya dengan kurva permintaan akan
investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan
secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam
perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara
penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan
akan investasi tidak sebesar lurva MEC, kurva yang lebih relevan adalah kurva
yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal
(EIM).
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi
(Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal
atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan
produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang
tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan
komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal.
D.
Penanaman Modal Asing (PMA)
·
Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
·
alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan
Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
·
alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
·
bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang
ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan
tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an
di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi
dipergunakan kembali di Indonesia.
E. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha
perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar.
F. Badan Usaha Modal Asing
Dalam
pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
·
Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
·
Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
·
pelabuhan-pelabuhan.
·
produksi, transmisi dan distribusi
tenaga listrik untuk umum.
·
Telekomunikasi.
·
Pelayaran.
·
Penerbangan.
·
air minum.
·
kereta api umum.
·
pembangkit tenaga atom.
·
mass media.
G.
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong
pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing
tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang
mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk:
·
mengetahui perkembangan PMA di
lndonesia.
·
meneliti pengaruh faktor penentu PMA
masuk ke lndonesia.
·
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010.
Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder
yang didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang
mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu :
ü faktor
eksternal.
ü faktor
internal.
Faktor eksternal yang mempengaruhinya
adalah
:
ü Kebijaksanaan
dan political will negara pemilik modal.
ü Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara maju.
ü Langka
sumber daya.
ü Nilai
mata uang menaik.
ü Perubahan
teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
ü Cicilan
utang negara berkembang semakin membengkak.
ü Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
ü Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
ü Laju
pertumbuhan ekonomi.
ü Nilai
mata uang yang menurun.
Dari
data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat sejak
diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997. Namun
setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA yang masuk
telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor yang diminati
oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan, tekstil dan
elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia yang melimpah
dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak memasukkan modal
ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika Serikat dan Eropa,
tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Ternyata
kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara lain. Penelitian
ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari dalam negeri
(internal) saja.
Ditemukan
bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA
ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka
perlu untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti
sektor perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang
kuat. Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia
karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena
itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan pendidikan
dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman
modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan tabungan
domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu
sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang
berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan
penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di
Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh
hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto
dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data
yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
H.
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia.
Penanaman Modal
|
||||||
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan
undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
Komentar
Posting Komentar