Manajemen Sumber Daya Manusia
Nama: Helena Christy
Kelas: 1EB09
NPM: 23212372
*Tugas 10
I.
Pengertian Manajemen SDM
Manajemen sumber daya manusia disingkat MSDM adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber
daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga
tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal. MSDM didasari
pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia bukan mesin dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian
MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dan lain-lain.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan
implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan,
pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan
ketenagakerjaan yang baik. Manajemen
sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang
memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
Beberapa pengertian Manajemen SDM
menurut para ahli, yaitu :
& Mary Parker Follett
Manajemen
Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi
melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang
diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan itu
sendiri.
& Edwin B. Flippo
Manajemen Sumber
Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan
pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan
pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu,
organisasi dan masyarakat.
& French
Manajemen Personalia
adalah penarikan, seleksi, pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya
manusia oleh organisasi.
II.
Macam-macam Sumber Daya
Mnusia
Manusia memiliki akal,
budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu :
Ø Manusia sebagai sumber daya fisik :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja
dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
Ø Manusia sebagai sumber daya menta l:
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang
sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
III.
Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan
pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human
Resource Development includes such opportunities as employee training, employee
career development, performance management and development, coaching, mentoring,
succession planning, key employee identification, tuition assistance, and
organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan
seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan
kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya
manusia revolusi industry abad ke-20 dan revolusi teknologi abad ke-19 mengubah
makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi
berkurang.
IV.
Pemanfaatan Sumber Tenaga
Kerja dan Kompensasi
Proses melalui mana organisasi-organisasi
mengevaluasi atau menilai prestasi kerja karyawan. Proses pengamatan
(observasi) terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh seorang pekerja.
Pendadaran (deskripsi) secara sistematik (teratur)
tentang relevansi antara tugas-tugas yang diberikan dengan pelaksanaannya oleh seorang
pekerja. Kegiatan pengukuran sebagai usaha menetapkan keputusan tentang sukses
atau gagal dalam melaksanakan pekerjaan oleh seorang pekerja.
Tujuan umum penilaian prestasi kerja
& Untuk memperbaiki pelaksanaan pekerjaan para pekerja.
& Untuk menghimpun dan mempersiapkan informasi bagi pekerja
dan para manajer dalam membuat keputusan yang dapat dilaksanakan.
& Untuk menyusun inventarisasi SDM dilingkungan organisasi/
perusahaan.
& Untuk meningkatkan motivasi kerja.
Tujuan Khusus
&
Sebagai dasar dalam melakukan promosi, menghentikan pelaksanaan
pekerjaan yang keliru, menegakkan disiplin, menetapkan pemberian penghargaan/
balas jasa.
&
Mengahasilkan informasi yang dapat dipergunakan sebagai
criteria dalam membuat tes yang validitasnya tinggi.
&
Menghasilkan informasi sebagai umpan balik bagi pekerja
dalam meningkatkan efisiensi kerjanya dengan memperbaiki kekurangan/
kekeliruannya dalam melaksanakan pekerjaan
& Berisi informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pekerja
dalam meningkatkan prestasi kerja.
& Memberikan informasi tentang spesifikasi jabatan baik
menurut pembidangannya maupun berdasarkan penjenjangannya dalam struktur organisasi/
perusahaan.
Pengertian Kompensasi
&
Segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas
jasa untuk kerja mereka
&
Pemberian kepada karyawan dengan pembayaran
financial sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivator
untuk pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang
&
Penghargaan/ganjaran pada para pekerja yang telah memberikan
kontribusi dalam mewujudkan tujuannya, melalui kegiatan yang disebut bekerja.
Tujuan-tujuan Administrasi
Kompensasi
&
Memperoleh personalia yang Qualified
&
Mempertahankan para karyawan yang ada sekarang
&
Menjamin keadilan
&
Mengendalikan biaya-biaya
&
Memenuhi peraturan-peraturan legal
Jenis-jenis Kompensasi
Ø
Kompensasi
langsung
§
Gaji
§
Upah
Ø
Kompensasi
tidak langsung
§
THR
§
Tunjangan
hari natal
§
Jaminan
kesehatan
§
Liburan
§
Cuti
Ø
Insentif
§
Bonus
V.
Hubungan perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur–unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai–nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui
musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1) Asas
Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2) Asas
Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3) Asas
Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama–sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama–sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
J Lembaga
Bipartite/Tripatite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak, yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak, yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
J Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
J Peradilan
Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
J Peraturan
Perundang-undangan Perburuhan
Peraturan perundang-undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
Peraturan perundang-undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
J Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan/pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Melalui penanganan/pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
VI.
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”), setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat
Buruh).
Pada saat pembentukannya, suatu serikat
pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Hal ini berdasarkan Pasal
11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
§ nama dan lambing.
§ dasar negara, asas, dan tujuan.
§ tanggal pendirian.
§ tempat kedudukan.
§ keanggotaan dan kepengurusan.
§ sumber dan pertanggungjawaban keuangan.
§ ketentuan perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah proses pembentukannya selesai,
maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah memberitahukan secara
tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau
walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas
pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, yang berbunyi:
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan dilampiri:
daftar nama anggota pembentuk.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
susunan dan nama pengurus.
Selain itu, ditentukan pula bahwa nama
dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan
lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu (Pasal
19 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Dalam proses pembentukannya, tidak boleh
ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja.
Barangsiapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk
SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500
juta (Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Setelah seluruh proses pembentukan SP
ini selesai, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan (manajemen
perusahaan). Hal ini diatur dalam Pasal
23 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
berbunyi :
“Pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanyasesuai
dengan tingkatannya.”
Hal ini sesuai dengan
penjelasan umum UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan bahwa
pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha.
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa syarat dan prosedur pendirian
SP adalah:
«
Ada
setidaknya 10 orang anggota.
«
Pembuatan
AD/ART.
«
Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya setempat.
«
Pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP.
Lebih lanjut simak beberapa artikel berikut:
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
VII.
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a) Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b) Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .
c) Mixed Unions
Mencakup
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI)
telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di
Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai
tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) .
Dengan disyahkannya
PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah
Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi
ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi
sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
§
Memberikan payung hukum
kepada seluruh Anggota
§
Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota
§
Membantu Mewujudkan
Masyarakat yang Sehat
§
Mengabdi kepada Negara
melalui peran Sosial
§
Meningkatkan kwalitas
produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
VIII.
Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian
kerja bersama , yaitu :
ü Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan).
ü Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota
serikat untuk periode waktu tertentu.
ü Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau
tidak anggota serikat kerja.
IX.
Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Yaitu melalui
UUD 1945 yang berlandaskan serikat pekerja.
Referensi
Komentar
Posting Komentar