Bentuk-bentuk Badan Usaha
Nama : Helena Christy
Kelas
: 1EB09
NPM
: 23212372
*Tugas
3
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member
layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang
terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.
Badan Usaha yang bertujuan mencari laba
pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra Internasional (badan usaha yang memproduksi kendaraan bermotor), PT. Indofood (badan usaha
yang memproduksi makanan dan minuman), dan PT. Unilever (badan usaha yang
memproduksi barang toiletries).
Ø Jenis
Badan Usaha
ü Pengelompokan
Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
§ Badan
Usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Mengambil apa yang tersedia di alam (pertambangan minyak bumi dan pertambangan batu bara).
§ Badan
Usaha yang bergerak di bidang agraris
Membudidayakan tumbuh-tumbuhan yang
berkaitan dengan pertanian (PT. Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan
Badan Usaha Tambak).
§ Badan
Usaha yang bergerak di bidang industry
Meningkatkan nilai ekonomi suatu barang
dengan jalan mengubah bentuknya (obat-obatan, pupuk, semen)
§ Badan
Usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Akrivitas yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh
keuntungan.
§ Badan
Usaha yang bergerak di bidang jasa
Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat ( jasa perbankan dan jasa asuransi)
ü
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan
Kepemilikan Modal
§
Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
§
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang
pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT. Kereta Api, PT.
Timah Bangka, dan PT. Percetakan Uang Republik Indonesia.
§
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah.
§
Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki pemerintah.
ü
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan
Wilayah Negara
§
Badan Usaha penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh masayarakat Negara itu sendiri.
§
Badan Usaha penanaman Modal Asing
Badan usaha milik
masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
II.
Benruk
Yuridis Perusahaa
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN :
§
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan
dilakukan, baik secara heirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
§ Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1) Pengertian
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
§ Pengembangan
perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
§ Dalam
jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan
masalah pengangguran.
§ Mempertinggi
kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat
mereka bekerja ekonomi secara geografik.
§ Meningkatkan kecepatan perubahan struktur
ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan.
2) Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
a.
Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b.
Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c.
Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d.
Rahasia perusahaan
terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e.
Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f.
Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g.
Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h.
Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i.
Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
3) Keburukan
Perusahaan Perseorangan
a.
Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b.
Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c.
Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d.
Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e.
Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f.
Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya "Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama."
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya "Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama."
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan
tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu
adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan
para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.
Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di
bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3.
Kebaikan-kebaikan Firma
a.
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga
lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.
Lebih mudah memperoleh
kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di
antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.
Tergabung alasan-alasan rasional.
e.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4.
Keburukan Firma
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian
ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c.
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas ( Naanloze
Vennootschaap ) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban
sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan
perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
§ Tanggung
jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada
jumlah saham yang dibeli ( Modal yang disetor ).
§ Pendirian
perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan
syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
§ Setiap
enam bulan/setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”
dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin besar
jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang
diperoleh.
Keputusan
rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati
sebelumnya (misalnya : 2/3 suara terbanyak), kalau seandainya pemegang saham
tidak hadir dan suara diwakilkan (disebut “PROXY) kepada orang lain maka suara
yang masuk sah untuk diperhitungkan.
§ Penunjukan
komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol
perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati.
Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandate dari pemegang saham bisa
sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris
adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengawasan secara umum.
2. Membantu
kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol
perilaku para direktur.
§ Perseroan
Terbatas akan memilih dewan direktur (Board Of Drectors) melalui rapat umum
pemegang saham, dimana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Mengelola
kekayaan perusahaan.
2. Mengelola/memanajemen
usaha-usaha perusahaan.
3. Mewakili
perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan diluar pengadilan.
§ Saham
Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung
antar pemegang saham.
Kebaikan PT :
§ Tidak
tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal
perusahaan akan terus berkembang.
§ Resiko
kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan
milik pribadi.
§ Saham
dapat diperjualbelikan dengan mudah.
§ Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan efisien.
§ Ekspansi/perluasan
perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat
diperoleh.
Keburukan PT :
§ Biaya
pendirian PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
§ Kemungkinan
pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua
perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat
umum pemegang saham.
§ Pembagian
deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian PT ada 2 bagian yaitu :
1.
PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham
hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah
tangan karena tidak diperjualbelikan dibursa efek.
2.
PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan
sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di
bursa efek di samping itu garis tegar pemisahan antara pemilik modal dengan
direktur perusahaan.
PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennoot Schaap) adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,
dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
§ Sekutu
Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau
anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan
komanditer karena biasanya menyetor modal lebih besar disebanding dengan yang
lain sehingga juga bertanggungjawab secara tidak terbatas terhadap
hutangt-hutang perusahaan.
§ Sekutu
Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah
anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan
mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar
hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor
sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan
besar kecilnya modal yang disetor.
Hal yang perlu diperhatikan dalam
pendirian CV adalah :
1.
Dalam hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah
ditentukan dulu aturannya apakah saham yang dipegang bias dipindahkan kepada orang
lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.
Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus
dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk. Mengapa ?
a. Karena
pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah
saham diserahkan kepada orang lain.
b. Kalau
saham atas nama maka pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah
ditentukan oleh para persero sewaktu pendirian perusahaan.
3.
Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut
disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya
maka CV ini disebut Limited Partnership Association
4.
Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer, menurut Basu Swasta dan Ibnu S
ada beberapa macam lagi yaitu :
a. Sekutu
Diam (Silent Partner)
Sekutu seperti ini pasif dalam kegiatan operasional tetapi
keanggotaannya diketahui secara umum.
b. Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi
keanggotaannya tidak diketahui oleh umum.
c. Sekutu
Dormant (Dormant Partner)
Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu
rahasia.
d. Sekutu
Nominal (Nominal Partner)
Merupakan bukan anggota sekutu tetapi selalu member saran kepada
orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
e. Sekutu
Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
Keanggotaannya
didasarkan pada lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan.
Kebaikan :
·
Pendirian mudah
·
Jumlah sumber dana yang ada besar
·
Manajemen baik karena bisa diverifikasi
·
Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan
untuk berkembang juga besar.
Keburukan :
·
Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang
bonafid.
·
Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak
suara.
·
Kelangsungan hidup tidak menentu.
KOPERASI
Koperasi berasal dari kata kooperasi, pengertian koperasi
menurut Undang-Undang Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut
:
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Ada beberapa pengertian koperasi yang perlu Anda ketahui agar
semakin mengenal lembaga ekonomi kerakyatan ini. Berikut ini uraiannya.
a. Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Perkoperasian
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Menurut International Labour Organization
(ILO)
§ Koperasi
adalah kumpulan orang-orang.
§ Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
§ Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§ Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
§ Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
§ Anggota
koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.
c. Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d. Menurut
Mohammad Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
semangat tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat seorang.
Unsur-Unsur Koperasi:
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
- Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan.
Landasan Koperasi
- Landasan Idiil atau landasan dasar adalah Pancasila.
- Landasan structural adalah UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
- Landasan operasional adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi.
- Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Fungsi Koperasi Menbangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
III.
Lembaga
keuangan
Lembaga
Keuangan Adalah badan
usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset)
atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non
financial assets)
Jenis aset financial :
•
U
a n g
•
S
a h a m
•
Instrumen
Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang
non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
•
Klaim
kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak
berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset
non-financial :
·
Alokasi
dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam
mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga
Keuangan meliputi :
¨ Memberi kredit
kepada nasabah
¨ Menanamkan
dananya dalam bentuk surat berharga
¨ Menawarkan
berbagai jasa keuangan a.l menawarkan
berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana.
Lembaga keuangan
merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa keuangan.
BENTUK LEMBAGA
INTERMEDIASI KEUANGAN
INTERMEDIASI KEUANGAN
A. DEPOSITORY INTERMEDIARIES
•
Sebagian
besar sekuritas sekundernya merupakan
sumber dana dari masyarakat, rumah
tangga, perusahaan, pemerintah atau badan,
berupa Giro, Tabungan atau
Deposito Berjangka
•
Lembaganya :
ü Bank Umum
•
-
Bank Umum Pemerintah
•
-
Bank Pemerintah Daerah
•
-
Bank Umum Swasta
•
-
Bank Asing
ü Bank Perkreditan
Rakyat
ü Lemb. Dana &
Kredit Pedesaan
B.
Non Depository Intermediaries
terdiri
dari :
1.
CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
•
Lembaga
ini melakukan kontrak dengan nasabahnya untuk menarik tabungan atau memberikan
perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap timbulnya kerugian jiwa dan
harta
•
Lembaganya
berupa :
ü Asuransi Jiwa
ü Asuransi
Kerugian
ü Dana Pensiun
2.
INVESTMENT INTERMEDIARIES
•
Lembaga
intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki dalam
jangka panjang atau segera dapat dijual bila membutuh-kan dananya kembali.
•
Lembaganya
: Pasar Modal.
•
Instrumennya
: Saham, Obligasi.
3. FINANCIAL INTERMEDIARIES
•
Lembaga
ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan usaha dan pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabah
•
Lembaganya
: Perusahaan Pembiayaan
•
JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
ü Intermediasi
Denominasi
(denomination intermediation).
ü Intermediasi
Risiko
(default risk intermediation).
ü Intermediasi
Jatuh tempo
(maturity intermediation).
ü Intermediasi
Informasi
(information intermediation).
ü Intermediasi
Lokasi.
ü Intermediasi
Mata Uang
(currency intermediation).
Sistem
Perbankan Indonesia
SISTEM
MONETER PERBANKAN
¨ Yang termasuk
dalam Sistem Moneter adalah bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan
uang giral.
¨ Di Indonesia
yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu
Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral.
¨ Sistem perbankan
merupakan bagian integral dari sistem moneter.
¨ Otoritas moneter
sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter,
merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
¨ Otoritas moneter
mengeluarkan uang kartal, menerima
simpanan giro dari perbankan atau pemerintah.
¨ Simpanan giro
bagi otoritas moneter merupakan uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan
moneter dalam rangka pengendalian uang yang beredar.
¨ Bagi perbankan
simpanan giro pada otoritas moneter merupakan alat likuid, selain untuk memperlancar transaksi antar bank melalui
mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro Wajib Minimum (Reserve
Requirement).
FUNGSI
OTORITAS MONETER
¨ Mengeluarkan
uang kertas dan logam
¨ Menciptakan uang
primer
¨ Memelihara
cadangan devisa nasional
¨ Mengawasi sistem
moneter
FUNGSI
SISTEM MONETER
¨ Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien, yaitu cepat, akurat dengan
biaya relatif kecil.
¨ Melakukan fungsi
intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
¨ Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
JENIS - JENIS BANK
JENIS - JENIS BANK
¨ Bank Badan Usaha
Milik Negara (Bank BUMN) yaitu bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
¨ Bank Pemerintah
Daerah (BPD)
yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Pem. Daerah.
¨ Bank Umum Swasta
Nasional (BUSN)
yaitu bank yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia.
¨ Bank Asing, merupakan
Kantor Cabang dari suatu bank di luar Indonesia hanya diperkenankan beroperasi
di Jakarta dan membuka Kantor Cabang Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi.
¨ Bank Perkreditan
Rakyat (BPR),
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan, Deposito
Berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR
yang diperbolehkan a.l memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil,
menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain.
BADAN HUKUM BANK
•
Menurut
UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sbb.
¨ Perseroan
Terbatas
¨ Koperasi
¨ Perusahaan
Daerah
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )
( L K B B )
Lembaga
Keuangan bukan Bank Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung atau
dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah Lembaga Keuangan Non Depository Pembinaan,
pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen Keuangan
•
JENIS LKBB DI
INDONESIA
1.
Lembaga Pembiayaan
¨ Sewa guna Usaha
(leasing)
¨ Modal Ventura
(venture capital)
¨ Anjak Piutang
(Factoring)
¨ Pembiayaan
Konsumen (consumer finance)
¨ Kartu Kredit
(credit card)
¨ Perdagangan
Surat Berharga (Securitas Company)
2.
Perusahaan Perasuransian
3.
Dana Pensiun
4.
Perusahaan Efek
5.
Reksa Dana
6.
Perusahaan Penjamin
7.
Perusahaan Modal Ventura
8.
Perusahaan Pegadaian
IV.
Kerjasama,
penggabungan, dan ekspansi
KERJASAMA
Join Venture
Merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan
ekonomi yang
lebih padat.
Ciri-ciri Joint
Venture :
v Merupakan
perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
v Modalnya berupa
saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan
tertentu.
v Kekuasaan dan
khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam
oleh masing-masing perusahaan pendiri.
v Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
v Di Indonesia
Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan
asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
v Risiko ditanggung
bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang
berlainan. Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing,
perusahaanperusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan
Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
Sindikat
Merupaka
kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian. Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua
bagian yakni :
v Bagian Pertama
dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh
Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual
labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga
tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
v Bagian Kedua
menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung
rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal
yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak
terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh
surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak.
Jika tanggung jawabnya terbatas, masing-masing anggota cukup membayar sebesar
perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui
untuk dibeli.
Kartel
Adalah kerjasama
antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang
sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel: untuk mengurangi atau meniadakan persaingan
antara mereka.
Atas dasar isi
perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb:
a. Kartel Daerah atau
Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh
dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah
lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
b.
Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan
yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas
produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar
hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga
barang tersebut.
c.
Kartel Kondisi
atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel
kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan,
termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau
kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d.
Kartel Pembagian
Laba atau Pool
adalah
suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan
perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas
persetujuan mereka.
e.
Kartel Harga
(prijskartel)
Dalam
Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari
barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga
diantara para anggota.
Waralaba
(Franchising)
Usaha waralaba
adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa
di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan
komitmen khusus. Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan
(franchisor) pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan
yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa
denganpersyaratan-persyaratan tertentu.
Perjanjian ini
melibatkan dua pihak :
Franchisor sebagai pemilik
merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji
keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu
perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo,
dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor
mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll. Secara umum terdapat
dua jenis waralaba :
Ø Business format
franchise
adalah
suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang
menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
Ø
Product of trade franchise
adalah
suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual
produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
PENGGABUNGAN
Penggabungan adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Ø Amalgamation adalah
penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang
bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan
dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh
kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Ø
Merger adalah suatu badan usaha membeli
beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri. Contoh perbedaannya
Amalgamation :
A
+ B + C + D = E
A,B,C,D
menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E Merger
:
A
+ B + C + D = A
B,
C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa jarena
sudah dilebur ke dalam badan usaha
EKSPANSI
Holding Company
Sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak
lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh Holding
Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambil alihan kekayaan
maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Referensi
Basu Swasthe DH & Ibnu Sukotjo W, Pengantar Bisnis Modern,
Edisi Ketiga, Liberty-yogyakarta, 1988.
Noviani, Leny. 2009. BSE Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII.
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Surabaya: Penerbit “Karya Ilmu”.
repository.binus.ac.id/content/.../F055257936.ppt
Komentar
Posting Komentar