Bentuk-bentuk Badan Usaha


Nama : Helena Christy      
Kelas : 1EB09
NPM : 23212372


*Tugas 3
                 I.        Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.
Badan Usaha yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT. Astra Internasional (badan usaha yang memproduksi kendaraan bermotor), PT. Indofood (badan usaha yang memproduksi makanan dan minuman), dan PT. Unilever (badan usaha yang memproduksi barang toiletries).
Ø Jenis Badan Usaha
ü Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
§  Badan Usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Mengambil apa yang tersedia di alam (pertambangan minyak bumi dan pertambangan batu bara).
§  Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris
Membudidayakan tumbuh-tumbuhan yang berkaitan dengan pertanian (PT. Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak).
§  Badan Usaha yang bergerak di bidang industry
Meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya (obat-obatan, pupuk, semen)
§  Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Akrivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
§  Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa
Memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat ( jasa perbankan dan jasa asuransi)
ü Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
§  Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
§  Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT. Kereta Api, PT. Timah Bangka, dan PT. Percetakan Uang Republik Indonesia.
§  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
§  Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki pemerintah.
ü Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
§  Badan Usaha penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masayarakat Negara itu sendiri.
§  Badan Usaha penanaman Modal Asing
Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
            II.        Benruk Yuridis Perusahaa

BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN :
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara heirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.




PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1)    Pengertian
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
§  Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
§  Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
§  Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja ekonomi secara geografik.
§   Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan. 
2)    Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a.     Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b.     Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c.      Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d.      Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e.      Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f.        Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g.     Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h.     Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i.       Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.


3)    Keburukan Perusahaan Perseorangan
a.     Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b.     Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c.      Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d.     Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e.      Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f.       Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
 FIRMA (FA)
1.     Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya "Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama."
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.     Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2.   Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3.  Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.     Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2.     Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a.     Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.     Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.     Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3.     Kebaikan-kebaikan Firma
a.     Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.     Tergabung alasan-alasan rasional.
e.      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan

4.     Keburukan Firma
a.     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b.     Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c.      Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas ( Naanloze Vennootschaap ) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
§  Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli ( Modal yang disetor ).
§  Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
§  Setiap enam bulan/setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin besar jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang diperoleh.
Keputusan rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati sebelumnya (misalnya : 2/3 suara terbanyak), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan (disebut “PROXY) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
§  Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandate dari pemegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1.     Melakukan pengawasan secara umum.
2.     Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3.     Mengontrol perilaku para direktur.
§  Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board Of Drectors) melalui rapat umum pemegang saham, dimana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
1.     Mengelola kekayaan perusahaan.
2.     Mengelola/memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.     Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan diluar pengadilan.
§  Saham Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham.

Kebaikan PT :
§  Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
§  Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
§  Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan efisien.
§  Ekspansi/perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.

Keburukan PT :
§  Biaya pendirian PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
§  Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
§  Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembagian PT ada 2 bagian yaitu :
1.     PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan dibursa efek.
2.     PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu garis tegar pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
PERSEROAN KOMANDITER
Perseroan Komanditer (Commanditer Vennoot Schaap) adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
§  Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal lebih besar disebanding dengan yang lain sehingga juga bertanggungjawab secara tidak terbatas terhadap hutangt-hutang perusahaan.
§  Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah :
1.     Dalam hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya apakah saham yang dipegang bias dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.     Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk. Mengapa ?
a.  Karena pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b. Kalau saham atas nama maka pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh para persero sewaktu pendirian perusahaan.
3.     Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut Limited Partnership Association
4.     Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu  komplementer, menurut Basu Swasta dan Ibnu S ada beberapa macam lagi yaitu :
a.     Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu seperti ini pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum.
b.     Sekutu Rahasia (Secret Partner)
Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak diketahui oleh umum.
c.      Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d.     Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Merupakan bukan anggota sekutu tetapi selalu member saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
e.      Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan.
Kebaikan :
·        Pendirian mudah
·        Jumlah sumber dana yang ada besar
·        Manajemen baik karena bisa diverifikasi
·        Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Keburukan :
·        Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
·        Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
·        Kelangsungan hidup tidak menentu.
KOPERASI
Koperasi berasal dari kata kooperasi, pengertian koperasi menurut Undang-Undang Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Ada beberapa pengertian koperasi yang perlu Anda ketahui agar semakin mengenal lembaga ekonomi kerakyatan ini. Berikut  ini uraiannya.
a.  Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.   Menurut International Labour Organization (ILO)
§  Koperasi adalah kumpulan orang-orang.
§  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
§  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
§  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
§  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
§  Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.
c.   Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
d.  Menurut Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Unsur-Unsur Koperasi:

  •    Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
  •  Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  •   Koperasi Indonesia merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. 
  •    Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
  •  Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan.
Landasan Koperasi

  •     Landasan Idiil atau landasan dasar adalah Pancasila.
  •  Landasan structural adalah UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
  •  Landasan operasional adalah GBHN tentang arah pembangunan koperasi.
  •   Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Koperasi   Menbangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
       III.        Lembaga keuangan
          Lembaga Keuangan Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Jenis aset financial :
         U a n g
         S a h a m
         Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
         Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
·        Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
¨     Memberi kredit kepada nasabah 
¨     Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
¨     Menawarkan berbagai  jasa keuangan a.l menawarkan berbagai   jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.  
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan.

BENTUK  LEMBAGA 
INTERMEDIASI KEUANGAN
A.  DEPOSITORY INTERMEDIARIES
         Sebagian besar sekuritas sekundernya  merupakan sumber dana dari  masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan,  berupa  Giro, Tabungan atau Deposito  Berjangka
         Lembaganya  :
ü Bank Umum
         - Bank Umum Pemerintah
         - Bank Pemerintah Daerah
         - Bank Umum Swasta
         - Bank Asing
ü Bank Perkreditan Rakyat
ü Lemb. Dana & Kredit Pedesaan
B. Non  Depository Intermediaries
terdiri dari  :
1. CONTRACTUAL INTERMEDIARIES
         Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya untuk menarik tabungan atau memberikan perlindungan financial kepada nasabahnya terhadap timbulnya kerugian jiwa dan harta
         Lembaganya berupa :
ü Asuransi Jiwa
ü Asuransi Kerugian
ü Dana Pensiun                         
2. INVESTMENT INTERMEDIARIES
         Lembaga intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki dalam jangka panjang atau segera dapat dijual bila membutuh-kan dananya kembali.
         Lembaganya : Pasar Modal.
         Instrumennya : Saham, Obligasi.
3.  FINANCIAL INTERMEDIARIES
         Lembaga ini menawarkan jasa pembiayaan kegiatan usaha dan  pembayaran dimuka atas tagihan dari nasabah
         Lembaganya : Perusahaan Pembiayaan
         JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
ü Intermediasi Denominasi (denomination intermediation).
ü Intermediasi Risiko (default risk intermediation).
ü Intermediasi Jatuh tempo (maturity intermediation).
ü Intermediasi Informasi (information intermediation).
ü Intermediasi Lokasi.
ü Intermediasi Mata Uang (currency intermediation).

Sistem Perbankan Indonesia

SISTEM MONETER PERBANKAN
¨     Yang termasuk dalam Sistem Moneter adalah bank-bank atau Lembaga-lembaga yang menciptakan uang giral.
¨     Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah Otoritas Moneter, yaitu Bank Indonesia dan bank-bank pencipta uang giral.
¨     Sistem perbankan merupakan bagian integral dari sistem moneter.
¨     Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, merupakan sumber uang primer baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
¨     Otoritas moneter mengeluarkan uang kartal,  menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah.
¨     Simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan uang primer dan merupakan alat kebijaksanaan moneter dalam rangka pengendalian uang yang beredar.
¨     Bagi perbankan simpanan giro pada otoritas moneter merupakan alat likuid, selain untuk  memperlancar transaksi antar bank melalui mekanisme kliring dan pemenuhan ketentuan Giro Wajib Minimum (Reserve Requirement).
FUNGSI OTORITAS MONETER
¨     Mengeluarkan uang kertas dan logam
¨     Menciptakan uang primer
¨     Memelihara cadangan devisa nasional
¨     Mengawasi sistem moneter  
FUNGSI SISTEM MONETER
¨     Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efesien, yaitu cepat, akurat dengan biaya  relatif kecil.
¨     Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
¨     Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

JENIS - JENIS BANK
¨     Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah.
¨     Bank Pemerintah Daerah (BPD) yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pem. Daerah.
¨     Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) yaitu bank yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh W.N Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
¨     Bank Asing, merupakan Kantor Cabang dari suatu bank di luar Indonesia hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka Kantor Cabang Pembantu di beberapa Ibukota Propinsi.
¨     Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk Tabungan, Deposito Berjangka dan atau bentuk lainnya yang dipersama- kan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan a.l memberikan kredit atau pembiayaan atas dasar bagi hasil, menempatkan dana dalam bentuk SBI, penempatan pada bank lain.
BADAN HUKUM  BANK
         Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sbb.
¨     Perseroan Terbatas
¨     Koperasi
¨     Perusahaan Daerah
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )
Lembaga Keuangan bukan Bank Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah Lembaga Keuangan Non Depository Pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha L.K Bukan Bank  dilakukan oleh Departemen Keuangan
         JENIS  LKBB DI INDONESIA
1. Lembaga Pembiayaan
¨     Sewa guna Usaha (leasing)
¨     Modal Ventura (venture capital)
¨     Anjak Piutang (Factoring)
¨     Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
¨     Kartu Kredit (credit card)
¨     Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Perusahaan Perasuransian 
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Efek
5. Reksa Dana
6. Perusahaan Penjamin
7. Perusahaan Modal Ventura
8. Perusahaan Pegadaian
          IV.        Kerjasama, penggabungan, dan ekspansi
KERJASAMA
Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan
ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
v Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
v Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
v Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
v Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
v Di Indonesia Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
v Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan. Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, perusahaanperusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
v Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang saham-sahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
v Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masing-masing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel: untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb:
a.     Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
b.    Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
c.      Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d.    Kartel Pembagian Laba atau Pool
adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
e.      Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll. Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
Ø Business format franchise
adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
Ø Product of trade franchise
adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
PENGGABUNGAN
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
Ø Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Ø Merger adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri. Contoh perbedaannya Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha
EKSPANSI
Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambil alihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.

Referensi
Basu Swasthe DH & Ibnu Sukotjo W, Pengantar Bisnis Modern, Edisi Ketiga, Liberty-yogyakarta, 1988.
Noviani, Leny. 2009. BSE Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Surabaya: Penerbit “Karya Ilmu”.
repository.binus.ac.id/content/.../F055257936.ppt 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JURNAL ILMIAH

goodbye