Bagaimana Apabila Perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya
Wajib Daftar Perusahaan
1) Pengertian Daftar
Perusahaan.
Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan
CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan
hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan,
dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan
usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar
Perusahaan).
Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan
pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan
terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran
arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan
kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya.
Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan
tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu. Selain itu, setiap
usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam
usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan
obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau
aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan
kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan. Daftar
perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena
daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan
adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan
menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk
didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.
Badan Hukum , termasuk
di dalamnya koperasi.
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perusahaan Lainnya.
2)
Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan
pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil
Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah
mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan
kembali setiap 5 tahun. Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan,
yaitu:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional
pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan
pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar
perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan.
2. Adanya daftar perusahaan itu penting untuk
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
3. Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib
daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang
berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.
3)
Kewajiban Pendatfaran
1.
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan
ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari
sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain,
seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.
Sanksi pembatalan TDP
Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data
pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan
setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan
didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian
KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan
disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang
membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.
Sanksi bagi perusahaan
yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga)
bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000 (Pasal 32).
3.
Sanksi pidana
pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.
Sanksi pidana
pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau
menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan
lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara
maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000 (Pasal 34).
4)
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan.
Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan
dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi
identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha,
Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
Ø Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan
pemasaran produknya.
Ø Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga
memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang
berminat.
Ø Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena
masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
Ø Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah
mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen
usaha.
Ø Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja
sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
Ø Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
Ø Memudahkan pemerintah untuk mengikuti
perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
Ø Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan
pengembangan usaha dalam rangka:
ü Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan
perusahaan.
ü Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
ü Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan
ekonomi nasional.
ü Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang
investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak
swasta di masa mendatang.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya wajib
daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu
perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak
asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu
juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti
salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak
yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
1.
Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan,
dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yang akurat.
2.
Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber
Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha
yang tidak jujur.
3.
Pihak lain yang
berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan informasi yang benar.
Berikut Contoh Kasusnya
:
Perusahaan
Baru yang akan membangun smelter
Dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa perusahaan baru ini
adalah perusahaan yang tidak memiliki Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP
OP”), namun perusahaan
tersebut ingin membangunsmelter karena
ingin memiliki usaha di bidang
pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Perusahaan ini dapat membangun smelter dengan terlebih dahulu
memilikiIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan
Pemurnian (“IUP OPK
Pengolahan dan Pemurnian”). Hal-hal
yang harus dilakukan perusahaan tersebut untuk memperoleh IUP OPK Pengolahan
dan Pemurnian adalah :
1. Melampirkan surat permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan
Pemurnian.
2. Melengkapi keterangan di dalam formulir pengajuan IUP OPK
Pengolahan dan Pemurnian.
3. Melengkapi checklist dokumen permohonan pengajuan IUP OPK
Pengolahan dan Pemurnian.
Sedangkan, dokumen
yang harus dilampirkan dan izin yang harus dimiliki dalam Permohonan IUP OPK
Pengolahan dan Pemurnian Mineral adalah:
1)
Profil Perusahaan dengan mencantumkan :
1. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
@
Pertambangan dan
Perdagangan (pengolahan komoditas mineral yang dituju).
@
Susunan Direksi Perusahaan.
@
Pemegang Saham
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
3.
SIUP
4.
Surat Keterangan Domisili
5.
Tanda Daftar Perusahaan
6.
Pengesahan Akta Pendirian
Perusahaan dari yang Berwenang
2)
Memorandum of
understanding (“MoU”)/Perjanjian
Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pemegang IUP
Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:
1. Spesifikasi Bahan Galian.
2. Volume (Tonase).
3. Jangka Waktu MOU/Perjanjian.
4.
Bermaterai Cukup.
3)
MoU/Perjanjian Jual
Beli/Purchase Order Antara
Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli (End User) yang masih
berlaku, dengan data:
1.
Spesifikasi Bahan
Galian.
2.
Volume (Tonase).
3.
Tujuan Penjualan.
4.
Jangka Waktu
MoU/Perjanjian
4)
Legalitas IUP
Produksi SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara/Clean and Clear (CNC)
Dilampirkan.
5)
Data Teknis Pemilik
Tambang/IUP Operasi Produksi (Cadangan/Sumber Daya – Kapasitas Produksi) –
Surat Persetujuan Amdal atau FS/Studi Kelayakan.
6)
Laporan Finansial
Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi
1.
Bukti Pembayaran
Iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
2.
Bukti Pembayaran
royalti 3 (tiga) tahun terakhir.
7)
Perizinan
Industri/Perizinan berdirinya pabrik
8)
Laporan Keuangan
Perusahaan 3 Tahun Terakhir
9)
Laporan RKAB tahun
terakhir (dilegalisir dari Dinas Pertambangan setempat).
10)
Persetujuan AMDAL
atau UKL dan UPL
11)
Persetujuan FS/Studi
Kelayakan Pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat.
12)
Daftar Tenaga Ahli
Ketentuan mengenai anggaran dasar bagi perusahaan yang ingin
mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
Berdasarkan Surat
Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:
11.E/30/DJB/2011, di dalam Poin D dijelaskan bahwa Badan Usaha yang akan
mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam
akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan
khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta
dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi,
dan penanaman modal.
Perusahaan tambang yang sudah berdiri
Dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tambang yang
sudah berdiri ini adalah perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi (“IUP OP”)
dan perusahaan tersebut ingin membangun smelter untuk melakukan pengolahan dan
pemurnian terhadap hasil produksi tambangnya.
Berbeda dengan perusahaan yang
tidak memiliki IUP OP, maka perusahaan yang sudah memiliki IUP OP tidak perlu
mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian terlebih dahulu. Hal ini
dikarenakan pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan yang sudah termasuk di dalam
cakupan IUP OP. Hal ini didasarkan pada Pasal
34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan:
“IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan,pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan”
Hal ini didukung juga oleh Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan:
“Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh
fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan”
Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak perlu lagi
mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUP OPK pemurnian dan pengolahan.
Meskipun demikian, Perusahaan tersebut tetap harus
mengurus Perizinan Industri/Perizinan berdirinya Pabrik yang diatur oleh Kementerian Perindustrian
dan juga Pemerintah Daerah setempat di daerah smelter direncanakan untuk
dibangun. Hal ini dikarenakan Smelter
dianggap sebagai sebuah pabrik.
Hal-Hal lain yang perlu diperhatikan
Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (“ESDM”) tidak memiliki
standar yang resmi dalam proyek pembangungan Smelter. Namun, berdasarkan
konfirmasi verbal kami kepada pihak Kementerian ESDM, ada hal-hal tertentu yang
menjadi fokus dan kriteria utama dalam menilai kelayakan suatu rencana
pembangunan Smelter. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
I. Dana
Dana atau nilai investasi adalah fokus utama di dalam
pembangunan Smelter. Pembangunan Smelter adalah proyek yang membutuhkan dana
yang sangat besar. Berdasarkan beberapa literatur yang kami dapatkan, banyak
Smelter yang telah ada di Indonesia memiliki nilai
investasi lebih dari Rp1 triliun.
II. Pasokan Listrik/Power
Plant
Pasokan listrik ini harus diperhatikan karena Smelter
membutuhkan pasokan listrik yang sangat besar. Oleh karena ini biasanya
sebagian besar nilai investasi dari proyek smelter akan dialokasikan untuk
pembangunan Power Plant untuk memasok kebutuhan listrik dari
smelter tersebut. Mengenai penyediaan tenaga listrik ini juga harus
memperhatikan ketentuan dariPeraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
III. Ketersediaan Bahan Baku
Hal ini juga menjadi sangat penting karena jangan sampai
ketika Smelter sudah dibangun tetapi bahan baku komoditas yang akan diolah
terhenti suplainya sehingga tidak dapat beroperasi dan merugikan pemilik
smelter.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
Dasar Hukum:
4. Surat Edaran Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 11.E/30/DJB/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Badan
Usaha di Bidang Pertambangan dalam Akta Pendirian Badan Usaha
Saran.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang
yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau
usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban
dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari
usaha itu sendiri.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar