Bagaimana Apabila Perusahaan yang sudah berdiri tidak mendaftarkan perusahaannya

Wajib Daftar Perusahaan

1)  Pengertian Daftar Perusahaan.
            Tidak semua badan usaha memiliki badan hukum. Firma dan CV merupakan contoh badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban berbadan hukum. Berbadan hukum atau tidak, izin usaha dan izin-izin yang lain, seperti izin bangunan, dan izin gangguan tetap diperlukan. Oleh karena itu,suatu badan usaha dikenakan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya (Wajib Daftar Perusahaan).

            Izin-izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha serta perlindungan terhadap konsumen. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tertib usaha, kelancaran arus barang, pemerataan kesempatan berusaha atau kerja serta pendapatan, dan kepastian usaha. Izin usaha yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usahanya. Sering kali setiap daerah (pemerintah daerah) mempunyai perizinan tambahan tersendiri. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sebelum memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus mempunyai Izin Konstruksi lebih dulu. Selain itu, setiap usaha diwajibkan melakukan Daftar Perusahaan. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.

            Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan atau aturan-aturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedang Wajib Daftar Perusahaan itu sendiri merupakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya di kantor daftar perusahaan. Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

            Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-perusahaan tersebut berbentuk:
1.      Badan Hukum , termasuk di dalamnya koperasi.
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perusahaan Lainnya.

2)         Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan.
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun. Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:

1.      Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan.

2.      Adanya daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
  
3.      Adanya undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan, salah satunya dalam pasal 1 UU Republik Indonesia yang berisi ketentuan umum Wajib Daftar Perusahaan.

3)         Kewajiban Pendatfaran
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.      Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.      Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan    atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.      Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34). 
4)         Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan.
   Wajib Daftar Perusahaan Memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan dari wajib daftar perusahaan itu sendiri adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari  suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
  Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan, Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan, Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha, Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha, Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
 Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

1.      Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
Ø  Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
Ø  Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
Ø  Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
Ø  Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
Ø  Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
Ø  Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
Ø  Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
Ø  Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
ü  Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
ü  Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
ü  Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
ü  Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat mengetahui pentingnya wajib daftar perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang, dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri.
Wajib daftar perusahaan memberikan beberapa manfaat. Adapun pihak-pihak yang mendapat manfaat dari adanya Wajib Daftar Perusahaan tersebut adalah:
1.      Pemerintah.
Dalam rangka memberikan bimbingan , pembinaan, dan pengawasan, termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.
2.      Dunia Usaha.
Mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber Informasi untuk kepentingan usahanya , selain itu juga mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
3.      Pihak lain yang berkepentingan atau masyaerakat yang memerlukan informasi yang benar. 
Berikut Contoh Kasusnya :
Perusahaan Baru yang akan membangun smelter
Dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa perusahaan baru ini adalah perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP OP”), namun perusahaan tersebut ingin membangunsmelter karena ingin memiliki usaha di bidang pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Perusahaan ini dapat membangun smelter dengan terlebih dahulu memilikiIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian (“IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian”). Hal-hal yang harus dilakukan perusahaan tersebut untuk memperoleh IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian adalah :
1.      Melampirkan surat permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian.
2.      Melengkapi keterangan di dalam formulir pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian.
3.      Melengkapi checklist dokumen permohonan pengajuan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian.
Sedangkan, dokumen yang harus dilampirkan dan izin yang harus dimiliki dalam Permohonan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian Mineral adalah:
1)      Profil Perusahaan dengan mencantumkan :
1.      Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
@ Pertambangan dan Perdagangan (pengolahan komoditas mineral yang dituju).
@ Susunan Direksi Perusahaan.
@ Pemegang Saham
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      SIUP
4.      Surat Keterangan Domisili
5.      Tanda Daftar Perusahaan
6.      Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari yang Berwenang

2)      Memorandum of understanding (“MoU”)/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang masih berlaku, dengan data:
1.      Spesifikasi Bahan Galian.
2.      Volume (Tonase).
3.      Jangka Waktu MOU/Perjanjian.
4.      Bermaterai Cukup.
3)      MoU/Perjanjian Jual Beli/Purchase Order Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan Pembeli (End User) yang masih berlaku, dengan data:
1.      Spesifikasi Bahan Galian.
2.      Volume (Tonase).
3.      Tujuan Penjualan.
4.      Jangka Waktu MoU/Perjanjian

4)      Legalitas IUP Produksi SK IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara/Clean and Clear (CNC) Dilampirkan.
5)      Data Teknis Pemilik Tambang/IUP Operasi Produksi (Cadangan/Sumber Daya – Kapasitas Produksi) – Surat Persetujuan Amdal atau FS/Studi Kelayakan.
6)      Laporan Finansial Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi
1.      Bukti Pembayaran Iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
2.      Bukti Pembayaran royalti 3 (tiga) tahun terakhir.
7)      Perizinan Industri/Perizinan berdirinya pabrik
8)      Laporan Keuangan Perusahaan 3 Tahun Terakhir
9)      Laporan RKAB tahun terakhir (dilegalisir dari Dinas Pertambangan setempat).
10)  Persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL
11)  Persetujuan FS/Studi Kelayakan Pabrik yang dikeluarkan oleh Pejabat setempat.
12)  Daftar Tenaga Ahli

Ketentuan mengenai anggaran dasar bagi perusahaan yang ingin mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 11.E/30/DJB/2011, di dalam Poin D dijelaskan bahwa Badan Usaha yang akan mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam akta pendiriannya harus mencantumkan bergerak di bidang usaha pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara serta dapat digabung dengan sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi, dan penanaman modal.

Perusahaan tambang yang sudah berdiri
Dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tambang yang sudah berdiri ini adalah perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP OP”) dan perusahaan tersebut ingin membangun smelter untuk melakukan pengolahan dan pemurnian terhadap hasil produksi tambangnya.

Berbeda dengan perusahaan yang tidak memiliki IUP OP, maka perusahaan yang sudah memiliki IUP OP tidak perlu mendapatkan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan yang sudah termasuk di dalam cakupan IUP OP. Hal ini didasarkan pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan:

“IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan,pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan”

Hal ini didukung juga oleh Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan:

“Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan”

Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUP OPK pemurnian dan pengolahan. Meskipun demikian, Perusahaan tersebut tetap harus mengurus Perizinan Industri/Perizinan berdirinya Pabrik yang diatur oleh Kementerian Perindustrian dan juga Pemerintah Daerah setempat di daerah smelter direncanakan untuk dibangun. Hal ini dikarenakan Smelter dianggap sebagai sebuah pabrik.
  
Hal-Hal lain yang perlu diperhatikan

Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) tidak memiliki standar yang resmi dalam proyek pembangungan Smelter. Namun, berdasarkan konfirmasi verbal kami kepada pihak Kementerian ESDM, ada hal-hal tertentu yang menjadi fokus dan kriteria utama dalam menilai kelayakan suatu rencana pembangunan Smelter. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

I.  Dana
Dana atau nilai investasi adalah fokus utama di dalam pembangunan Smelter. Pembangunan Smelter adalah proyek yang membutuhkan dana yang sangat besar. Berdasarkan beberapa literatur yang kami dapatkan, banyak Smelter yang telah ada di Indonesia memiliki nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

II. Pasokan Listrik/Power Plant
Pasokan listrik ini harus diperhatikan karena Smelter membutuhkan pasokan listrik yang sangat besar. Oleh karena ini biasanya sebagian besar nilai investasi dari proyek smelter akan dialokasikan untuk pembangunan Power Plant untuk memasok kebutuhan listrik dari smelter tersebut. Mengenai penyediaan tenaga listrik ini juga harus memperhatikan ketentuan dariPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

III. Ketersediaan Bahan Baku
Hal ini juga menjadi sangat penting karena jangan sampai ketika Smelter sudah dibangun tetapi bahan baku komoditas yang akan diolah terhenti suplainya sehingga tidak dapat beroperasi dan merugikan pemilik smelter.

Demikian yang dapat kami sampaikan,
Dasar Hukum:
4.    Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 11.E/30/DJB/2011 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Badan Usaha di Bidang Pertambangan dalam Akta Pendirian Badan Usaha

Saran.
Dengan adanya wajib daftar perusahaan tersebut serta Undang-Undang yang mengatur maka hendaklah setiap pihak yang akan mendirikan perusahaan atau usaha melakukan daftar perusahaan terlebih dahulu. Supaya tercipta ketertiban dalam berusaha serta mendapat kemudahan-kemudahan lain, serta manfaat dari usaha itu sendiri.

Referensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Produksi

so sad

goodbye