Sekilas Koperasi Mahasiswa
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (UU 25 Thn. 1992
pasal 1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. (UU 25 Thn. 1992
pasal 2)
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. (UU 25 Thn. 1992
pasal 3)
Demikian tadi pengertian koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi di bentuk untuk
mensejahterakan anggotanya atau masyarakat. Sudah jelas berarti ikut membangun
perekonomian negara dan asas yang diterapkan adalah asas kekeluargaan. Sama
halnya seperti Koperasi Mahasiswa. Letak dari koperasi tersebut berada di
kalangan mahasiswa yang dimana selain turut memajukan ekonomi rakyat mahasiswa
menjadi memiliki jiwa-jiwa yang siap untuk terjun kemasayarakat karena telah
memiliki pengalaman perkoperasian. Koperasi Mahsiswa yang sering juga
dipanggil KOPMA adalah koperasi yang pada umumnya yaitu pengurus-pengurus,
badan pengawas dan anggotanya adalah mahasiswa. Tergantung kesepakatan seluruh
anggota koperasinya bagaimana dan siapa mahasiswanya. Yang terpenting koperasi
tersebut terkait dengan mahasiswa. Di daerah jawa ada pengurusnya saja yang
mahasiswa sedangkan dewan pengawas dan anggotanya boleh mahasiswa atau bukan
mahasiswa. Sedangkan di Palembang tepatnya di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang
akhir tahun 2011, para pengurus, pengawas dan anggotanya 100% adalah mahasiswa
IAIN Raden Fatah Palembang.
Berbicara
tentang item badan pengawas, pengurus dan anggota, mungkin masih ada yang belum
paham dalam definisi-definisi tersebut. Dalam koperasi juga pada koperasi
mahasiswa, yang paling penting dan harus terdapat di suatu koperasi adalah tiga
unsur tadi yaitu para Pengurus, Badan Pengawas dan Anggota koperasi.
Para anggota koperasi atau KOPMA harus mengetahui akan hal-hal ini. Berikut
pengertian-pengertian pada Koperasi Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.
Anggota Koperasi atau KOPMA
Anggota
Koperasi atau KOPMA adalah atau lebih tepatnya disebut para investor atau
mudharib (pemberi modal). Anggota itu umumya bagaikan nasabah pada bank. Mereka
menabung dan uang tabungannya digunakan koperasi untuk digunakan dalam kegiatan
bisnis dan lain-lain agar mendapatkan keuntungan. Jika koperasi berhasil
mendapatkan keuntungan dalam bisinisnya yang menggunakan tabungan anggota tadi
maka anggota juga akan mendapatkan persentase dari keuntungan tadi atau sering
juga kita sebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Ingat, anggota itu adalah menabung
kepada koperasi atau KOPMA bukan pembayar biaya. Paradigma mahasiswa sekarang
adalah anggota itu membayar biaya padahal bukan. Anggota itu menabung dan
tabungannya itu dapat di ambil kembali oleh anggota.
Pengurus Koperasi atau KOPMA
Pengurus
koperasi atau KOPMA adalah para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan
disepakati oleh seluruh anggota koperasi bahwa merekalah yang akan menjalankan
bisnis koperasi tadi juga yang menjalankan kegiatan perkoperasian (hal-hal
kegiatan yang terkait dengan koperasi seperti dagang, bsinis tadi, pendidikan
anggota dan lain-lain). Para pengurus koperasi haruslah juga seorang anggota
koperasi. Para pengurus haruslah dapat menjalankan kegiatan perkoperasian dan
memegang amanah yang telah diberikan kepadanya.
Badan Pengawas Koperasi atau KOPMA
Badan pengawas
koperasi atau KOPMA adalah para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan
disepakati oleh seluruh anggota koperasi bahwa merkalah yang akan mengawasi
kerjanya para pengurus koperasi tadi. Sebenarnya yang mengawasi kerja pengurus
adalah seluruh anggota koperasi tetapi mekanisme itu agaklah memberatkan
anggota oleh karena itu para anggota koperasi sepakat dan menunjuk beberapa
anggota koperasi untuk mengawasi para pengurus koperasi yang bekerja. Umumnya
para pengawas adalah mantan para pengurus sebelumnya yang telah berpegalaman
menjadi pengurus koperasi.
Jadi koperasi atau
koperasi mahasiswa itu dapat diibaratkan seperti suatu negara. Koperasi
bagaikan negara. Anggota bagaikan masyarakat. Pengurus bagaikan Presiden dan
Mentri-mentrinya. Dan Pengawas bagaikan Badan pengawas negara seperti Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Negara memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHK) lalu jika di
koperasi apa? Di dalam koperasi AD dan ART bagaikan GBHK. AD dan ART adalah
singkatan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Anggota Sebagi Investor
Pernah
disinggung sebelumnya anggota adalah investor atau pemberi modal koperasi. Itu
memanglah benar. Anggota memiliki kewajiban yaitu:
- Membayar Simpanan Pokok
- Membayar Simpanan Wajib
- dan jika kebutuhannya tersedia di
koperasi, anggota haruslah membelinya di koperasi saja.
Membayar simpanan pokok
Di Koperasi
Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang bagi mahasiswa yang ingin menjadi
anggota syarat utamanya agar ia terdaftar di KOPMA ia harus menabung dulu dalam
bentuk tabungan SP atau simpanan pokok kepada pengurus koperasi Bidang
Keuangan. Ini agar menunjukan keseriusan anggota untuk menabung, memajukan
koperasinya sehingga koperasinya dapat mensejahterakannya. Simpanan pokok hanya
sekali di setorkan selama menjadi anggota. dan umumnya jumlah tabungan tersebut
berjumlah besar. Di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang akhir tahun 2011
ketetapannya sekitar Rp. 10.000,- hingga Rp. 15.000,-. Dan ingat Simpanan Pokok
adalah tabungan bukan biaya yang harus dibayar. Tabungan itu dapat diambil
kembali.
Membayar Simpanan Wajib
Sama seperti
simpanan pokok, tetapi anggota harus menabungnya rutin per bulan dan wajib
menabungnya. Hal ini dilakukan agar memajukan koperasi sehingga koperasi dapat
mensejahterakan anggota dan anggota juga memiliki tabungan dan terinvestasi.
Umumnya jumlahnya lebih kecil dibandingkan simpanan pokok. di KOPMA IAIN Raden
Fatah Palembang akhir tahun 2011 tadi ketetapannya sekitar Rp. 2.000,- per
bulan. Anggota harus menabung simpanan wajibnya ketika sudah masuk bulannya
atau lunaskanlah semua setahun. Ingat ini juga tabungan dan dapat diambil
kembali.
Belanja di KOPMA Saja
Jika koperasi
menyediakan kebutuhan anggota, anggota wajib membelinya di koperasi saja.
Karena bagaimanapun juga koperasi kan dimodali oleh anggota dengan
simpanan-simpanannya tadi dan otomatis koperasi juga milik anggota itu sendiri.
Jadi jika koperasi menjual sabun kenapa anggota harus membeli sabun di warung
lain lebih baik anggota membelinya di koperasi saja kan koperasi bagaikan
warung miliknya. jadi karena itulah jika koperasi menyediakan barang-barang
kebutuhan yang diperlukan anggota maka anggota harus membeli kebutuhannya yang
tersedia di koperasi. Ironi sekali anggota membelinya di tempat lain. Coba
bayangkan jika bapak kita menjual sabun tetapi kita beli di tempat lain.
Ujung-unjungnya ruginya kita sendiri bapak kita tidak dapat untung dan kita
sebagai anaknya tidak bisa makan jika bapak tidak dapat untung. Maka ayo
belanja di KOPMA.
Jadi itulah
kewajiban anggota. sungguh mudahnya kewajiban itu. Justru kewajiban itu adalah
manfaat untuk anggota itu sendiri seperti Allah memerintahkan kita ibadah
sholat yang pada akhirnya untuk kenikamtan kita sendiri. Untuk anggota,
kegiatan simpanan tabungan akan diberikan buku tabungan dan jika anggota sudah
menabung simpanan pokok dan menabung simpanan wajib di bulan itu sampai
lunas 12 bulan dan masih mau menabung lagi maka sangat diperblehkan bagi
anggota untuk menabung lagi terserah anggota mau menabung berapa dan tabungan
lebih itu disebut simpanan sukarela. Itu adalah kewajibannya belum lagi haknya.
Haknya adalah mendapatkan SHU atau sisa hasil usaha setiap tahun anggota akan
mendapatkan persentase keuntungan yang didapatkan oleh koperasi selama setahun
jumlah persentasenya tergantung tabungannya. Semakin besar tabungannya maka
persentase atau SHU atau bagi hasilnya akan lebih besar juga. Selain itu
anggota akan mendapatkan harga murah ketika belanja di Koperasi atau KOPMA,
anggota dapat pendidikan perkoperasian dan lain-lain secara grastis atau lebih
murah dan masih banyak lainnya.
Anggota Dapat Menjadi Pengurus.
Menjadi
pengurus merupakan hal yang sangat memberikan pengalaman yang besar dalam
kehidupan anggota. Karena pengelaman dalam mengurus koperasi akan sangat
bermanfaat untuk kita. Ada yang mendapatkan wawasan dalam membuka usaha di
koperasi. mendapatkan link-link yang dapat membantu usaha kita, terjalin
silahturahim para pengurus yang berkopenten dan para penguasaha dan masih
banyak lagi. Anggota dapat menjadi pengurus. Adapun jalan-jalannya adalah
pertama kita membuktikan bahwa kita bisa menjadi pengurus dengan aktif di
Koperasi atau KOPMA, kedua yaitu aktif dalam kegiatan yang di adakan pengurus
Bidang PSDA (Pember Daya Submer Daya Anggota) sehingga para pengurus mengenal
dan mengetahui bahwa anggota tersebut dapat menjadi pengurus koperasi. Jadi
aktiflah di koperasi maka akan bekesempatan menjadi pengurus koperasi atau
KOPMA.
(DK.)
Referensi :
Komentar
Posting Komentar