Sejarah Koperasi Syariah
Sejarah
dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia
Awal Munculnya Koperasi Syariah di Indonesia
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir
pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI).
SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal
para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan
modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan
oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern,
dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk
mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan)
berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang
menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal
Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil
tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi
perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan
bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk
tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun
demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga
Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara
lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT
yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI
Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana
letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak
pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan
mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan
usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi
(FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor,
Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut
sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah
payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan
hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas
menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang
anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk
pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang
diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder
lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor
KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya
Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.
Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:
Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO
Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah
merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang
sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah
dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep
Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang
sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain
dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal
yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding
dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep
gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian
yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen
usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota
Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi
Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil
pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan
rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk ‘memonopoli’ orang lain.
Referensi :
http://www.kopsyahikhlas.com/2011/07/sejarah-dan-visi-misi-koperasi-syariah.html
Komentar
Posting Komentar