Ekonomi Koperasi
Nama : Helena Christy
Kelas : 2EB02
NPM : 23212372
KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No.12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No. UU RI No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminology koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”. Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi. Berikut penjelasannya :
1. LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
2. TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
· Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
· Pendidikan perkoperasian .
· Kerjasama antar koperasi.
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang ".
· Kebutuhan Fisik.
· Kebutuhan Rasa Aman.
· Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi.
· Kebutuhan Penghargaan.
· Kebutuhan Aktualisasi Diri.
· Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani .
v Pengertian koperasi menurut para ahli, yaitu :
ü International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
ü Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
ü Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
ü Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
ü UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1) Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
· Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya.
· Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
· Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2) Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
· Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
· Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi.
· Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya.
· Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan.
· Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3) Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
· Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan.
· Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
· Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
· Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
· Adanya pengelola, pengurus, direksi.
· Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan).
· Adanya kegiatan.
· Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi.
5. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
6. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
3. Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1) Konsep Koperasi Barat
Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
· Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
· Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Ø Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Ø Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
· Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis:
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif .
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
4. Latar Belakang Timbulnya Koperasi
· Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
· Aliran Koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
ü Aliran Yardstick
§ Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
§ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§ Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
§ Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
ü Aliran Sosialis
§ Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
§ Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
ü Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
§ Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
§ Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
§ Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik. Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
§ Cooperative Commonwealth School\
• Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
• M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
§ School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
• Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
§ The Socialist School
• Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
§ Cooperative Sector School
• Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
5. Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi
v Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
§ Koperasi Desa
§ Koperasi Pertanian
§ Koperasi Peternakan
§ Koperasi Perikanan
§ Koperasi Kerajinan/Industri
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Konsumsi
v Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
§ Koperasi pemakaian
§ Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
§ Koperasi Simpan Pinjam
v Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959)
§ Koperasi Primer
§ Koperasi Pusat
§ Koperasi Gabungan
§ Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
v Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilatah administrasi pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).
§ Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§ Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
§ Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
§ Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
v Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
§ Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
§ Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
6. Permodalan Koperasi
v Arti Modal Bagi Koperasi
§ Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
§ Modal jangka panjang
§ Modal jangka pendek
§ Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
v Sumber-sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
§ Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
§ Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
§ Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
v Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
§ Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
§ Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
7. Distribusi Cadangan Koperasi
§ Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
§ Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Referensi :
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
Komentar
Posting Komentar