Perekonomian 2


Nama       : Helena Christy
Kelas        : 1EB09
NPM          : 23212372



Bab 2
Para Pelaku Ekonomi


1.     Pengertian pelaku ekonomi
Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. Pelaku Ekonomi sebagai berikut.
1)    Rumah Tangga Keluarga
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
·        Jumlah pendapatan keluarga.
·        Jumlah anggota keluarga.
·        Tingkat harga barang atau jasa.
·        Status sosial ekonomi keluarga.
2)    Masyarakat
« Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
·        Tidak memiliki alat-alat produksi yang canggih.
·        Tidak memiliki pendidikan/keahlian khusus.
·        Dapat membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
·        Hanya memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
« Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
« Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.

3)    Perusahaan
« Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
·        Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi.
·        Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa.
·        Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
« Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
·        Mengadakan kegiatan promosi.
·        Mengadakan kegiatan perdagangan.
·        Membuka agen atau cabang.
·        Memiliki armada angkutan
« Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
·        Pengadaan bahan pokok.
·        Pengadaan alat/sarana.
·        Pembayaran upah karyawan.
4)    Negara
« Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
·        Membangun pembangkit tenaga listrik.
·        Membangun sarana transportasi.
·        Membangun perusahaan air minum
« Negara sebagai Distributor
Negara sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
·        Menyalurkan energi listrik melalui PLN.
·        Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom.
·        Negara sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan, antara lain:
·        Membayar gaji pegawai.
·        Menggunakan tenaga ahli.
·        Menggunakan alat-alat kantor.
·        Memanfaatkan energi listrik
« Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
·        Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali.
·        Membangun modal sosial seluas-luasnya.
·        Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a.     Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
·        Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
·        Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b.     Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
·        Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
·        Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
·        Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
·        Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
5)    Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam peleaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sector kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industry, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT. Astra Internaisonal (mengelola industry mobil dan motor), PT. Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industry alat-alat elektronika), PT. Indomobil (mengelola industry mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT. Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di papua, irian jaya), PT. Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi). PT. Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
·        Membantu meningkatkan produksi nasional.
·        Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
·        Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
·        Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
·        Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
·        Meningkatkan sumber pendapatan Negara melalui pajak.
·        Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
6)    Koperasi
a)     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b)    Landasan, Asas, Tujuan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
·        Landasan Idiil : Pancasila.
·        Landasan Struktural : UUD 1945.
·        Landasan Operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·        Landasan Mental : Kesadaran pribadi kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


c)     Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
·        Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
·        Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d)    Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
« Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
·        Anggaran dasar (AD).
·        Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
·        Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
« Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
·        Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·        Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·        Menyelenggarakan rapat anggota.
·        Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
·        Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
« Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
·        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
·        Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Manfaat koperasi:
·        Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota.
·        Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·        Meningkatkan kualitas kehidupan anggota.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
§  Menurut sifat usahanya:
·        Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
·        Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
·        Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
·        Koperasi  Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
·        Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
§  Menurut tingkatannya:
·        Koperasi Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
·        Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
·        Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
·        Koperasi Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
§  Menurut golongan anggotanya:
·        Koperasi Pemuda.
·        Koperasi Pegawai Negeri Sipil.
·        Koperasi Sekolah.
·        Koperasi TNI dan Polri.
·        Kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia.
Kedudukan koperasi:
·        Soko guru perekonomian nasional.
·        Bagian integral tata perekonomian nasional.
·        Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa.
·        Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
·        Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat.
·        Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional



Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia:
·        Mengembangkan potensi  kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·        Berperan aktif dalam meningkatkan  kualitas hidup manusia.
·        Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·        Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain  ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
·        Kegiatannya tidak terorganisir secara baik..
·        Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah..
·        Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
·        Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha  informal dalam perekonomian Indonesia :
·        Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu.
·        Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
·        Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan  harga yang relatif murah
·        Mengurangi pengangguran.

                                      Sektor usaha informal antara lain:
·        Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
·        Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
·        Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
·        Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.

7)    Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
« Modal Sendiri Koperasi
·        Simpanan pokok.
·        Simpanan wajib.
·        Dana cadangan.
·        Hibah
« Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
8)    Benruk Yuridis Perusahaa
v BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupaperusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN :
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
9)    Perusahaan Perseorangan
v Pengertian
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan. Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
§  Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
§  Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
§  Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.an ekonomi secara geografik.
§   Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan. 
1)    Kebaikan Perusahaan Perseorangan
a.     Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b.     Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c.      Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d.      Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e.      Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f.        Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g.     Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h.     Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i.       Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
2)    Keburukan Perusahaan Perseorangan
a.     Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b.     Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c.      Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d.     Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e.      Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f.       Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

10)  Perseroan Terbatas
       Perseroan Terbatas ( Naanloze Vennootschaap ) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
  Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
§  Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli ( Modal yang disetor ).
§  Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
§  Setiap enam bulan/setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin besar jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang diperoleh.
     Keputusan rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati sebelumnya (misalnya : 2/3 suara terbanyak), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan (disebut “PROXY) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
§  Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandate dari pemegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1.     Melakukan pengawasan secara umum.
2.     Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3.     Mengontrol perilaku para direktur.
§  Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board Of Drectors) melalui rapat umum pemegang saham, dimana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.     Mengelola kekayaan perusahaan.
2.     Mengelola/memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.     Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan diluar pengadilan.
§  Saham Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham.
                                      Kebaikan PT :
§  Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
§  Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
§  Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan efisien.
§  Ekspansi/perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.

Keburukan PT :
§  Biaya pendirian PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
§  Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
§  Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
                                      Pembagian PT ada 2 bagian yaitu :
1.     PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan dibursa efek.
2.     PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu garis tegar pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
11)  Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer ( Commanditer Vennoot Schaap ) adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
§  Sekutu Komplementer ( General Partner )
     Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal lebih besar disbanding dengan yang lain sehingga juga bertanggungjawab secara tidak terbatas terhadap hutangt-hutang perusahaan.
§  Sekutu Komanditer ( Limited Partner )
     Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
                             Hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah :
1.     Dalam hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya apakah saham yang dipegang bias dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.     Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk. Mengapa ?
a.     Karena pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b.     Kalau saham atas nama maka pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah ditentukan oleh para persero sewaktu pendirian perusahaan.
3.     Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut Limited Partnership Association
4.     Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu  komplementer, menurut Basu Swasta dan Ibnu S ada beberapa macam lagi yaitu :
a.     Sekutu Diam ( Silent Partner )
Sekutu seperti ini pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum.
b.     Sekutu Rahasia ( Secret Partner )
Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak diketahui oleh umum.
c.      Sekutu Dormant ( Dormant Partner )
Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d.     Sekutu Nominal ( Nominal Partner )
Merupakan bukan anggota sekutu tetapi selalu member saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
e.      Sekutu Senior dan Yunior ( Senior and Yunior Partner )
Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan.
                                                 Kebaikan :
·        Pendirian mudah
·        Jumlah sumber dana yang ada besar
·        Manajemen baik karena bisa diverifikasi
·        Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Keburukan :
·        Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
·        Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
·        Kelangsungan hidup tidak menentu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JURNAL ILMIAH

goodbye