Perekonomian 2
Nama
: Helena Christy
Kelas
: 1EB09
NPM
: 23212372
Bab 2
Para Pelaku Ekonomi
1.
Pengertian
pelaku ekonomi
Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga
yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun
konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. Pelaku Ekonomi sebagai
berikut.
1)
Rumah Tangga Keluarga
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan
pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal.
Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan
faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini
rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga
bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan
dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau pedagang
asongan.
« Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering
melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah
tangga adalah:
·
Jumlah pendapatan keluarga.
·
Jumlah anggota keluarga.
·
Tingkat harga barang atau jasa.
·
Status sosial ekonomi keluarga.
2)
Masyarakat
«
Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai produsen mencakup
berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan pendapatan,
misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll. Dalam
kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor usaha
informal yang mempunyai ciri- ciri:
·
Tidak memiliki alat-alat produksi
yang canggih.
·
Tidak memiliki pendidikan/keahlian
khusus.
·
Dapat membuka lapangan kerja yang
tidak sedikit jumlahnya.
·
Hanya memiliki ruang lingkup usaha
ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh
kegiatan ekonomi sektor usaha informal: pedagang asongan, pedagang kaki lima,
pedagang keliling.
«
Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai distributor diwujudkan dalam bentuk
terjadinya proses penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
«
Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah pengguna
(konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan
raya, jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3)
Perusahaan
«
Perusahaan sebagai Produsen
Sesuai dengan fungsinya, perusahaan
dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang
harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
·
Menentukan barang/jasa yang akan
diproduksi.
·
Menentukan bagaimana pengelolaan
barang/jasa.
·
Memastikan barang/jasa yang akan
diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
«
Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
·
Mengadakan kegiatan promosi.
·
Mengadakan kegiatan perdagangan.
·
Membuka agen atau cabang.
·
Memiliki armada angkutan
«
Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilakukan
perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
·
Pengadaan bahan pokok.
·
Pengadaan alat/sarana.
·
Pembayaran upah karyawan.
4)
Negara
«
Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan
pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
·
Membangun pembangkit tenaga listrik.
·
Membangun sarana transportasi.
·
Membangun perusahaan air minum
«
Negara sebagai Distributor
Negara sebagai distributor memiliki
kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang
kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
·
Menyalurkan energi listrik melalui
PLN.
·
Menyalurkan jasa telepon melalui
Telkom.
·
Negara sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan
untuk menjalankan roda pemerintahan, antara lain:
·
Membayar gaji pegawai.
·
Menggunakan tenaga ahli.
·
Menggunakan alat-alat kantor.
·
Memanfaatkan energi listrik
«
Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan
negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
·
Melindungi masyarakat terhadap
dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan tidak terkendali.
·
Membangun modal sosial
seluas-luasnya.
·
Menciptakan dan memelihara
keserasian pertumbuhan ekonomi
Kebijakan
pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:
a.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan
untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
·
Aspek kualitatif, yaitu menyangkut
jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
·
Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut
dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan
menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
·
Kebijakan cadangan kas, yaitu
kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara
mengubah cadangan minimum BI.
·
Kebijakan kredit, yaitu kebijakan
pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan
kredit secara selektif.
·
Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan
pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang beredar dengan cara
menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
·
Kebijakan politik pasar terbuka,
yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan
cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.
5)
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam peleaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sector kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industry, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional
dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT. Astra
Internaisonal (mengelola industry mobil dan motor), PT. Ghobel Dharma Nusantara
(mengelola industry alat-alat elektronika), PT. Indomobil (mengelola industry
mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT. Freeport
Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan
tembaga di papua, irian jaya), PT. Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat
yang mengelola pengeboran minyak bumi). PT. Caltex Indonesia (perusahaan
Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di
Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
·
Membantu meningkatkan produksi
nasional.
·
Menciptakan kesempatan dan lapangan
kerja baru.
·
Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
·
Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
·
Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
·
Meningkatkan sumber pendapatan
Negara melalui pajak.
·
Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
6) Koperasi
a) Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b) Landasan,
Asas, Tujuan koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
·
Landasan Idiil : Pancasila.
·
Landasan Struktural : UUD 1945.
·
Landasan Operasional : UU No. 25 Tahun
1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·
Landasan Mental : Kesadaran pribadi
kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c) Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut
ini.
·
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d) Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
« Rapat
anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan
hal-hal berikut ini.
·
Anggaran dasar (AD).
·
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
·
Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
« Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
·
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·
Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelenggarakan rapat anggota.
·
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan
laporan keuangan koperasi.
·
Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas.
« Pengawas
Pengawas koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
·
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
·
Membuat laporan tertulis mengenai hasil
pengawasan yang telah dilakukannya.
Manfaat koperasi:
·
Memberikan kemudahan dan pelayanan
yang baik kepada anggota.
·
Sarana pengembangan potensi dan
kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Meningkatkan kualitas kehidupan
anggota.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
§ Menurut sifat usahanya:
·
Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi
yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
·
Koperasi Produksi, yaitu koperasi
yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
·
Koperasi Simpan Pinjam, yaitu
koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada
anggotanya.
·
Koperasi Jasa, yaitu koperasi
yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
·
Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi
yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
§ Menurut tingkatannya:
·
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang
wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
·
Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang
wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
·
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
·
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang
berada di tingkat nasional.
§ Menurut golongan anggotanya:
·
Koperasi Pemuda.
·
Koperasi Pegawai Negeri Sipil.
·
Koperasi Sekolah.
·
Koperasi TNI dan Polri.
·
Kedudukan koperasi dalam
perekonomian Indonesia.
Kedudukan koperasi:
·
Soko guru perekonomian nasional.
·
Bagian integral tata perekonomian
nasional.
·
Berperan serta dalam kehidupan
ekonomi bangsa.
·
Fungsi dan peran koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi
adalah:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota.
·
Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat.
·
Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia:
·
Mengembangkan potensi kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
·
Berperan aktif dalam
meningkatkan kualitas hidup manusia.
·
Memperkokoh perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·
Mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain
ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha
informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa
bentuk badan hukum.
Ciri-ciri
usaha informal adalah :
·
Kegiatannya tidak terorganisir
secara baik..
·
Pada umumnya tidak memiliki ijin
resmi dari pemerintah..
·
Pola kegiatanya tidak teratur atau
tidak tetap baik tempat maupun waktu.
·
Modal usaha dan peralatannya relatif
kecil.
Peranan
usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
·
Dapat menyebarluaskan hasil produk
tertentu.
·
Mempercepat proses kegiatan produksi
karena barang yang dijual cepat laku.
·
Membantu masyarakat ekonomi lemah
dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah
·
Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha informal antara
lain:
·
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang
yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir
jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
·
Pedagang keliling, yaitu pedagang
yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau
kendaraan bermotor.
·
Pedagang asongan, yaitu pedagang
yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun,
terminal dan lain-lain.
·
Pedagang musiman, yaitu pedagang
yang menjual barang dagangan secara musiman.
7) Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
«
Modal Sendiri Koperasi
·
Simpanan pokok.
·
Simpanan wajib.
·
Dana cadangan.
·
Hibah
« Modal
pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
8)
Benruk
Yuridis Perusahaa
v
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupaperusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri BUMN :
§
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§ Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
9)
Perusahaan
Perseorangan
v Pengertian
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu
bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan
perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan
kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun
jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan
masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain. Untuk pendirian
perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan
lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan
lainnya.
Selama
ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini,
jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan
pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik
perusahaan. Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan
jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari
perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila
pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung
akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang
tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
§ Pengembangan
perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
§ Dalam jangka
pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah
pengangguran.
§ Mempertinggi
kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat
mereka bekerja.an ekonomi secara geografik.
§ Meningkatkan kecepatan perubahan struktur
ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan.
1)
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
a.
Kebebasan
bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.
b.
Menerima
seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
c.
Pajak
yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
d.
Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
e.
Organisasi
yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.
f.
Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
g.
Dorongan
perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
h.
Keputusan
dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.
i.
Lebih
mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
2)
Keburukan
Perusahaan Perseorangan
a.
Tanggung
jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b.
Besarnya
perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c.
Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
d.
Sumber
keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
e.
Kesulitan
dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.
f.
Kurangnya
kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
10)
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas ( Naanloze
Vennootschaap ) adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban
sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan
perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
§ Tanggung jawab
pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah
saham yang dibeli ( Modal yang disetor ).
§ Pendirian
perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan
syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
§
Setiap
enam bulan/setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”
dimana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya sehingga hal ini menunjukan semakin besar
jumlah saham yang dimiliki seseorang maka akan semakin besar hak suara yang
diperoleh.
Keputusan
rapat ditentukan dengan pengambilan suara terbanyak yang telah disepakati
sebelumnya (misalnya : 2/3 suara terbanyak), kalau seandainya pemegang saham
tidak hadir dan suara diwakilkan (disebut “PROXY) kepada orang lain maka suara
yang masuk sah untuk diperhitungkan.
§ Penunjukan
komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol
perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati.
Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandate dari pemegang saham bisa
sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun
tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan
pengawasan secara umum.
2.
Membantu
kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3.
Mengontrol
perilaku para direktur.
§ Perseroan
Terbatas akan memilih dewan direktur (Board Of Drectors) melalui rapat umum
pemegang saham, dimana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.
Mengelola
kekayaan perusahaan.
2.
Mengelola/memanajemen
usaha-usaha perusahaan.
3.
Mewakili
perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan diluar pengadilan.
§
Saham
Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung
antar pemegang saham.
Kebaikan
PT :
§ Tidak tergantung
pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan
terus berkembang.
§ Resiko kerugian
pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik
pribadi.
§ Saham dapat
diperjualbelikan dengan mudah.
§ Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan dengan efisien.
§ Ekspansi/perluasan
perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat
diperoleh.
Keburukan
PT :
§ Biaya pendirian
PT sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
§ Kemungkinan
pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua
perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat
umum pemegang saham.
§
Pembagian
deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian
PT ada 2 bagian yaitu :
1.
PT
Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki
oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak
diperjualbelikan dibursa efek.
2.
PT
Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi
masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping
itu garis tegar pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
11)
Perseroan
Komanditer
Perseroan
Komanditer ( Commanditer Vennoot Schaap ) adalah persekutuan yang didirikan oleh
2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
§ Sekutu
Komplementer ( General Partner )
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus
adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer
karena biasanya menyetor modal lebih besar disbanding dengan yang lain sehingga
juga bertanggungjawab secara tidak terbatas terhadap hutangt-hutang perusahaan.
§ Sekutu
Komanditer ( Limited Partner )
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif
dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan
pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko
perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan
untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang
disetor.
Hal
yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah :
1.
Dalam
hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya
apakah saham yang dipegang bias dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan
bila si pemilik meninggal dunia.
2.
Kalau
saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah
memakai saham atas nama atau atas tunjuk. Mengapa ?
a.
Karena
pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah
saham diserahkan kepada orang lain.
b.
Kalau
saham atas nama maka pemindahtanganan tersebut berlaku menurut apa yang telah
ditentukan oleh para persero sewaktu pendirian perusahaan.
3.
Kalau
saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock
Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut
Limited Partnership Association
4.
Sekutu-sekutu
dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu
komplementer, menurut Basu Swasta dan Ibnu S ada beberapa macam lagi
yaitu :
a.
Sekutu
Diam ( Silent Partner )
Sekutu
seperti ini pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui
secara umum.
b.
Sekutu
Rahasia ( Secret Partner )
Sekutu
yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak diketahui
oleh umum.
c.
Sekutu
Dormant ( Dormant Partner )
Merupakan
sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d.
Sekutu
Nominal ( Nominal Partner )
Merupakan
bukan anggota sekutu tetapi selalu member saran kepada orang lain dengan
kata-kata atau tindakan seperti partner.
e.
Sekutu
Senior dan Yunior ( Senior and Yunior Partner )
Keanggotaannya
didasarkan pada lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan.
Kebaikan
:
·
Pendirian
mudah
·
Jumlah
sumber dana yang ada besar
·
Manajemen
baik karena bisa diverifikasi
·
Kemampuan
mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Keburukan :
·
Sulit
untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
·
Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
·
Kelangsungan
hidup tidak menentu.
Komentar
Posting Komentar