Corporate Social Responsibility
Tanggung Jawab
Perusahaan Terhadap Lingkungan
Nama
: Helena Christy
NPM
: 23212372
Kelas : 2EB02
1. Pendahuluan
Istilah,
pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate
Social Responsibility (CSR) selama ini masih selalu menjadi pedebatan
yang hangat oleh para pendukung dan para penentangnya. Kedua kutup yang
berbeda pandangan tersebut masing-masing mempunyai
argumentasi yang bertentangan satu terhadap yang lain sesuai dengan kedudukan
dan kepentingannya.
Salah
satu perbedaan tajam yang ada antara lain adalah mengenai :
1) Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/TJSP itu
berada pada ranah etika (etika bisnis) atau harus berada pada ranah hukum ?
2) Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau
tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
Pendukung
dan penentang TJSP pada dasarnya mempunyai alasan masing-masing, karena latar
belakang pencapaian tujuan dan sasaran yang berbeda dalam kepentingan yang
berhadapan.
Para pendukung konsep regulasi
maupun penerapan TJSP secara jelas dan tegas, berpendapat bahwa TJSP tersebut
sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sehingga harus diatur
dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari para penentangnya, menyatakan tidak
perlu diatur dengan tegas, serahkan saja kepada para pelaku.
Ke depan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif
bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan
perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai
positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan
pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat
mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya
mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau
masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa
jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan
lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi
sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada
suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran
bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada
lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan
menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Pertanyaan-pertanyaan
yang timbul adalah :
1) Apakah keberadaan perusahaan di dalam
masyarakat, mengandung nilai positif dan negatif yang cukup berimbang, sehingga
antara manfaat dan kekurangan tidak menyebabkan masalah bagi masyarakat
sebagai pemangku kepentingan?.
2) Apakah perimbangan antara kepentingan perusahaan
dan kepentingan masyarakat cukup berimbang dan adil? Dan apakah tolok ukurnya?
- Apakah perangkat peraturan yang ada relatif cukup mengatur tercapainya perimbangan dengan baik?.
- Apakah perangkat peraturan yang ada relatif cukup mengatur tercapainya perimbangan dengan baik?.
Jadi perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada
masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua
kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata
kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan
TJSP secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur
secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan
menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu TJSP sangat tepat
apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan sebagai Negara tujuan
investasi internasional serta sebagai Negara tujuan pemasaran produk dari
negara maju, sadar bahwa sangat membutuhkan perangkat peraturan yang sifatnya
memberi perlindungan kepada kepentingan domestik.
Salah satu yang
telah dilakukan oleh Republik Indonesia, dalam rangka melindungi lingkungan dan
ekosistem pada umumnya dari upaya pemanfaatan sumber daya alam agar dapat
terjaga dengan baik, yaitu dengan mencantumkannya ketentuan TJSP dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang baru.
Sejak RUU PT
disosialisasikan sudah muncul pandangan-pandangan yang saling bertentangan,
antara pendukung dan penentang. Konsep CSR, polemik muncul dari dua kepentingan
yang berhadapan. Setelah lebih dari satu tahun berlakunya Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, muncul lagi “perlawanan terhadap
Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Hal ini ditandai dengan
adanya permohon pembatalan pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
Penentangan tersebut didasarkan pada satu perhitungan bisnis, yaitu mengenai
beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan. Dengan adanya beban tanggung
jawab sosial tersebut, perusahaan, pengusaha akan mempunyai beban baru yang
lebih berat, karena ketentuan-ketentuan yang sangat mengikat yang harus
dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, dapat terjadi 2 (dua)
kemungkinan sebagai berikut:
1)
pengusaha akan mencari
konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara
lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
2)
pengusaha akan lebih
berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko
legal dan ekonomi.
Pilihan pertama, akan diambil apabila
perhitungan ekonomi menjadi sangat dominan serta kesempatan untuk itu
berpeluang besar. Kemungkinan akan menimbulkan beban pada alam menjadi lebih
besar. Untuk itu dibutuhkan pengawasan penegak hukum dengan ekstra ketat dan waspada.
Sedangkan apabila kemungkinan kedua yang terjadi, akan meningkatkan beban
konsumen, tetapi aman bagi perusahaan dan lingkungan.
2. Eksistensi Perusahaan dan Lingkungannya
Pada
dasarnya, perusahaan merupakan organ masyarakat yang mempunyai beberapa fungsi
yang sangat penting bagi pemangku kepentingan pada umumnya :
1)
Perusahaan pasti
selalu memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan
tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.
2)
Perusahaan mampu
menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
3)
Perusahaan adalah agen
pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.
4)
Perusahaan melakukan
pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan dan
mempunyai nilai yang sangat penting bagi masyarakat pada umumnya dan
perkembangan masyarakat itu sendiri. Jadi tanpa organ, yang dalam hal ini
perusahaan yang mempunyai berbagai fungsi tersebut, masyarakat tidak mungkin
tidak harus menerima, baik organ demi kelangsungan hidup masyarakat itu
sendiri. Meskipun demikian, betapa baik dan pentingnya perusahaan, tetap
mempunyai dua sisi yang berbeda.
Perusahaan sebagai organ masyarakat
mempunyai dua sisi positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan manusia,
terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Tetapi juga mempunyai satu
sisi negative, yang menimbulkan dampak negative pada banyak hal. Dari sisi
positifnya perusahaan mampu melakukan banyak hal, antara lain :
1)
perusahaan selalu
menawarkan kebutuhan masyarakat dengan semua konsep inovasinya, yang
selanjutnya akan mendorong pembaharuan dan mengadopsi perkembangan Iptek
secara berkesinambungan dan terus menerus yang menciptakan kesejahteraan
bersama.
2)
perusahaan merupakan
salah satu pusat kegiatan ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan
lapangan pekerjaan baru, dan juga mampu melahirkan kesejahteraan baru.
Dari aspek sosial dan ekonomi, sudah jelas
dimana eksistensi perusahaan (apapun bentuk dan statusnya). Tetapi dari aspek
hukum keberadaan perusahaan masih membutuhkan hal utama yaitu legalitas hukum. Perusahaan
legalitas dimaksud meliputi :
1) Legalitas institusional, yaitu
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha, apakah
berstatus badan hukum atau tidak, harus memenuhi persyaratan dan prosedur
sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga institusi yang
bersangkutan sah menurut hukum.
2) Legalitas operasional, yaitu
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha yang
bersangkutan, baik yang berbadan hukum maupun badan hukum agar dapat melakukan
kegiatan perusahaan (dapat beroperasi secara sah).
3. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Suatu
Konsep
Perjalanan
kehidupan manusia dan kemanusiaan yang panjang, akhirnya menghasilkan suatu
kearifan manusia terhadap kemanusiaan dan peradaban serta lingkungannya
masing-masing. Dari perjalanan peradaban, sampailah pada satu pemikiran dasar
dan kearifan bahwa :
1) bahwa bumi tempat bersama dan sebagai tempat
kehidupan ini adalah suatu tempat yang sudah pada batas kemampuan untuk
menampung kepentingan umat manusia sepenuhnya, terutama dalam jangka panjang
kedepan.
2) sumber daya alam yang selama ini dieksploitasi
menjadi semakin terkikis dan terkuras pada batas kemampuan alam itu
sendiri, karena tidak disertai suatu upaya kebaharuan. Dan juga karena tidak
mungkin terjadi kebaharuan, karena sifat alami.
3) perkembangan dan kemajuan Iptek tidak selalu
hanya mempunyai dampak positif saja, tetapi juga mempunyai dampak negatif,
termasuk pada pemuliaan alam. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara
kebutuhan dan ketersediaan SDA pada umumnya. Antara kemajuan Iptek dan
pemanfaatannya secara menyeluruh.
Bertolak dari tiga hal tersebut, maka patut
dipertanyakan pula, apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi bumi ini
dari kerakusan manusia dan perkembangan Iptek?.
Apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus
melakukan merupakan suatu renungan mendalam?. Renungan baik orang awam, dunia
ilmu pengetahuan maupun dunia usaha dan korporasi. Seharusnya ketiga unsur
tersebut saling bersinergi untuk mengatasi kesulitan bersama.
Tradisi yang muncul adalah bahwa mengatasi
kesulitan dan ancaman alam hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat, yang
akhirnya melahirkan kearifan-kearifan lokal. Kearifan lokal yang muncul dapat
berkembang terus menjadi kearifan yang lebih luas, atau punah dengan
sendirinya.
Manusia sebagai mahluk yang berakal budi,
mengembangkan konsep tanggung jawab atas dasar suatu pertanyaan dasar pula,
siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap lingkungan masing-masing?.
Berawal dari konsep tanggung jawab pribadi,
bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas semua perbuatan, maka Pasal
1365 KUH Perdata, cukup memadai, bahwa siapapun bertanggung jawab berdasarkan
hukum (Pasal 1365) sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Ada satu konsep dasar tanggung jawab tersebut
masih berada pada ranah privat. Perkembangan yang terjadi adalah bahwa tanggung
jawab tertentu menjadi tanggung jawab kolektif (tanggung jawab bersama).
Pada suatu periode berikutnya konsep tersebut
bergeser menjadi tanggung jawab korporasi, karena secara lugas terbukti
korporasilah yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak ketiga.
Tanggung jawab sosial perusahaan secara mendasar
merupakan suatu hal wajar apabila berawal dari pemahaman dasar bahwa perusahaan
merupakan organ masyarakat. Sebagai organ, perusahaan pasti mempunyai dampak
positif dan negatif.
Persoalan menjadi sulit, karena tidak semua
pihak, semua perusahaan dan setiap pemangku kepentingan dengan sadar untuk
selalu bertanggung jawab atas setiap akibat yang telah dilakukan.
Secara moral dan secara hukum (perdata dan
publik) setiap subyek hukum bertanggung jawab pada semua hal atas perbuatan
hukumnya. Tidak seorangpun mempunyai kebebasan tidak bertanggung jawab atas
akibat hukum dari perbuatan hukumnya. Dalam hal ini perusahaan adalah suatu
subyek (subyek Hukum/Badan Hukum).
Kegiatan yang dilakukan perusahaan di dalam
masyarakat juga mengandung dua hal positif dan negatif tersebut. Pada saat dan
sepanjang kegiatan perusahaan memang untuk memenuhi kebutuhan dan atau
permintaan masyarakat, maka kegiatan tersebut dianggap positif. Akan tetapi
kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif apabila
mempunyai akibat buruk bagi lingkungan dan faktor-faktor produksi yang lain.
Timbulnya dampak negatif itulah yang perlu dan harus diatur agar tidak
merugikan masyarakat dilingkungan dan para pemangku kepentingan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada
dasarnya berawal dari rasa bertanggung jawab secara personal pada suatu
lingkungan dunia usaha, yang muncul dari pribadi-pribadi yang peka kepada
sesama. Rasa tersebut timbul dan berkembang sebagai suatu yang harus dilakukan
mengingat adanya kesenjangan keadaan sosial ekonomi yang tajam, antara unsur
tenaga kerja dengan unsur pemilik dan pengurus dalam dunia usaha tersebut.
Berangkat dari keadaan tersebut, lahirnya konsep
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berada pada sasaran kewajiban-kewajiban
moral. Dari kewajiban-kewajiban moral yang bergerak antara kesejahteraan pada
lingkungan tertentu, menimbulkan pula suatu konsep bahwa yang harus diwujudkan
adalah kesejahteraan bersama. Hal ini baru menjangkau pada kesejahteraan
bersama pada lingkungan perusahaan masing-masing. Kesejahteraan yang
bersifat terbatas, makin meluas yang diikuti oleh gerakan-gerakan yang sama sehingga
menjadi suatu konsep positif yang menjadi tanggung jawab institusional. Dalam
hal ini perlu dilakukan penerapan TJSP yang meliputi suatu pelaksanaan untuk
menerapkan:
1)
Upah minimal yang pantas
untuk hidup layak.
2)
Keselamatan kerja yang
cukup untuk melindungi tenaga kerja.
3)
Jaminan sosial yang
pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
Konsep di atas menjadi sangat manusiawi bagi
tenaga kerja, masa depan perusahaan. Meskipn demikian lahirlah perkembangan
baru atas kesadaran mengenai alam dan lingkungan.
Konsep sebagaimana diuraikan di atas selanjutnya
menjadi sesuatu hal yang berdasarkan kearifan manusia, tidak hanya menjadi
kewajiban moral, tetapi menjadi kewajiban yang mempunyai tujuan menuju
pencapaian kesejahteraan warganegaranya, secara sadar pasti mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan TJSP.
Sumber daya alam yang dieksploitasi perusahaan
makin lama menjadi makin berkurang daya dukungnya, karena sifatnya yang
terbatas dan tidak terbarukan. Hal ini mulai disadari sehingga konsep tanggung
jawab terhadap lingkungan juga berkembang. Manusia secara pribadi dalam
institusi dan Negara serentak sadar bahwa lingkungan dan sumber daya alam
perlu dilindungi untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan dimasa yang akan
datang.
4. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Secara
formal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007,
yaitu dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagai berikut :
1)
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)
Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)
Perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Di
dalam penjelasan resmi dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas disebutkan bahwa ayat (1) Pasal 74 mengandung maksud:
1)
Ketentuan ini bertujuan
untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai
dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
2)
Yang dimaksud dengan
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam”
adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya
alam.
3)
Yang dimaksud dengan
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya
alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya
alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya
alam.
Sedangkan mengenai ayat (2) dan ayat (4)
dianggap cukup jelas.
Ayat (3) diberi penjelasan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “Dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk
sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
Dari ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta penjelasannya tersebut di atas
dapat dimaknai bahwa :
1)
Ketentuan tersebut
“hanya” berlaku bagi bidang usaha yang bergerak, dan mempunyai hubungan dengan
Sumber Daya Alam. Bagaimana dengan bidang usaha lain yang secara tidak langsung
juga mempunyai dampak negative kepada lingkungan?.
2)
Bagaimana strata
usaha yang berada dalam UMKM yang jumlahnya banyak dengan dampak yang melebihi
satu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas?.
Untuk itu perlu dilakukan hal-hal sebagai
berikut :
1)
Melakukan sosialisasi
membuat pedoman yang lebih operasional, sehingga tidak menimbulkan kesan yang
secara hukum menjadi diskriminatif.
2)
Melakukan sosialisasi
yang mendalam kepada badan usaha sebagai pelaku usaha yang tidak termasuk dalam
pengertian Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas ikut serta secara sukarela
menjaga lingkungan usaha, lingkungan pelanggan dengan baik dan benar, mengingat
jumlah mereka jauh lebih besar dengan jangkauan perusahaan yang jauh lebih
luas.
5. Daftar Pustaka
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Hal inilah yang akan dijadikan program prioritas
oleh Artajasa dalam upaya menciptakan sebuah sinergi yang baik antara usaha
yang dijalankan dengan tanggung jawab kepada lingkungan sekitar. Dengan turut
berperan membangun masyarakat inilah, diharapkan dapat menciptakan image
positif bagi Artajasa sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian sosial
terhadap masyarakat, membangun public awareness atas program-program CSR yang
dilakukan Artajasa dan meningkatkan brand awareness produk-produk Artajasa di
mata masyarakat.
Beberapa program CSR
yang telah dilakukan:
Pembangunan SMAN 1
Cigalontang - Tasikmalaya oleh Artajasa
Setelah medio Desember
2009 lalu dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk bantuan
pembangunan gedung sekolah SMAN 1 Cigalontang, pada akhir Maret 2010 lalu
pembangunan gedung sekolah tersebut pun rampung. Dan pada 14 April 2010,
bersamaan dengan acara perpisahan kelas 3, Peresmian Gedung Sekolah SMAN 1
Cigalontang pun resmi dilakukan oleh Jajaran Manajemen Artajasa.
Prosesi seremonial
peresmian gedung sekolah ditandatangani langsung oleh Arya Damar, Direktur
Utama Artajasa dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Camat
Cigalontang, Perwakilan Kepolisian Daerah Tasikmalaya, Jajaran Komite Sekolah,
Para Guru & Murid SMAN 1 Cigalontang, Perwakilan Orang Tua Murid, serta
Perwakilan Media Nasional dan Daerah.
Dalam sambutannya, Arya
mengatakan pembangunan ini merupakan wujud kepedulian Artajasa terhadap dunia
pendidikan di Indonesia. Dengan terealisasinya pembangunan ini artinya sektor
swasta pun turut meringankan tugas pemerintah. Sudah selayaknya antara swasta
dan pemerintah saling bersinergi demi memajukan pendidikan nasional. Arya juga
menambahkan semoga dukungan yang diberikan Artajasa ini dapat bermanfaat dan
membantu kegiatan belajar mengajar serta prestasi akademik murid-murid SMAN 1
Cigalontang.
Bantuan yang diberikan
Artajasa adalah berupa 3 Ruang Kelas dan 1 Ruang Bimbingan Penyuluhan beserta
perlengkapannya, dengan total nilai sekitar Rp 280 juta. Kedepannya untuk
program CSR, Artajasa berencana tetap fokus pada bidang pendidikan dan mencoba
untuk mengkaji bidang-bidang lain.
25 Mahasiswa
Berprestasi Raih Beasiswa Artajasa
Artajasa menyerahkan
Beasiswa kepada 25 mahasiswa berprestasi yang berasal dari berbagai Universitas
di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Para mahasiswa penerima Beasiswa Artajasa
tersebut merupakan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik memuaskan, namun
memiliki keterbatasan dari segi finansial dalam melaksanakan studinya.
Mereka merupakan para
mahasiswa yang berasal dari program studi Teknik Informatika / Ilmu Komputer /
Teknik Industri / Teknik Elektro dan telah melalui berbagai seleksi yang
sebelumnya dilakukan Artajasa, mulai dari seleksi administrasi, tes ability dan
tes wawancara serta dianggap telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh
Beasiswa Artajasa ini.
Dukung Penanggulangan
Penyakit Mata di Usia Dini, Artajasa Lakukan Pemeriksaan Mata Terhadap
Murid-Murid SDN Dadap 3
Sebagai upaya
mengurangi angka penderita penyakit mata dan kebutaan di tanah air, pada 13
Desember 2011, Artajasa mengadakan pemeriksaan mata gratis bagi murid-murid SDN
Dadap 3 Tangerang.
Arya Damar - Direktur Utama Artajasa mengatakan salah satu cara menanggulangi kebutaan adalah dengan melakukan pemeriksaan mata sedini mungkin. Karena kelainan dalam penglihatan tentunya bisa berdampak kebutaan nantinya. “Saat ini usia sekolah dasar merupakan usia yang paling rentan menderita kebutaan. Dan untuk melakukan pemeriksaan mata pun membutuhkan biaya yang tidak murah. Oleh karena itulah, Artajasa menaruh perhatian khusus pada permasalahan ini dengan mengadakan pemeriksaan mata gratis khusus bagi anak-anak sekolah dasar di pinggiran ibukota yang mengalami kesulitan biaya periksa mata,” ujar Arya.
Sebanyak 350 murid SDN Dadap 3 Tangerang melakukan pemeriksaan mata dengan menggunakan refraktor dan visus-scanner, alat yang dapat mendeteksi ketajaman penglihatan seseorang. Bila seseorang mengalami masalah pada penglihatannya, dipastikan akan terdeteksi oleh alat tersebut. Bagi murid yang mengalami indikasi mata minus atau plus, maka Artajasa pun akan memberikan kacamata secara gratis.
Arya Damar - Direktur Utama Artajasa mengatakan salah satu cara menanggulangi kebutaan adalah dengan melakukan pemeriksaan mata sedini mungkin. Karena kelainan dalam penglihatan tentunya bisa berdampak kebutaan nantinya. “Saat ini usia sekolah dasar merupakan usia yang paling rentan menderita kebutaan. Dan untuk melakukan pemeriksaan mata pun membutuhkan biaya yang tidak murah. Oleh karena itulah, Artajasa menaruh perhatian khusus pada permasalahan ini dengan mengadakan pemeriksaan mata gratis khusus bagi anak-anak sekolah dasar di pinggiran ibukota yang mengalami kesulitan biaya periksa mata,” ujar Arya.
Sebanyak 350 murid SDN Dadap 3 Tangerang melakukan pemeriksaan mata dengan menggunakan refraktor dan visus-scanner, alat yang dapat mendeteksi ketajaman penglihatan seseorang. Bila seseorang mengalami masalah pada penglihatannya, dipastikan akan terdeteksi oleh alat tersebut. Bagi murid yang mengalami indikasi mata minus atau plus, maka Artajasa pun akan memberikan kacamata secara gratis.
Peresmian Program Bakti
Artajasa: Pemberdayaan Masyarakat Nagrak
Sebagai wujud
kepedulian sekaligus peningkatan taraf hidup masyarakat di wilayah pinggiran
Jakarta, pada 20 Desember 2011 lalu Artajasa melakukan peresmian program
pemberdayaan masyarakat, berupa penggemukan domba dan pembangunan saung baca
bagi masyarakat di wilayah Desa Nagrak – Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Bekerjasama dengan
Center for Entrepreneurship, Change and Third Sector (CECT) Universitas
Trisakti, program ini menjaring 35 warga Desa Nagrak untuk mengelola 70 ekor
domba yang akan digemukkan selama satu tahun di lahan milik Universitas
Trisakti. Sementara pembangunan saung baca diperuntukkan sebagai media
informasi yang dapat menambah pengetahuan warga masyarakat di Desa Nagrak.
Program ini sendiri
dibuka secara resmi oleh Arya Damar – Direktur Utama Artajasa, Hendra Januar –
Direktur Artajasa, SWD Murniastuti – Direktur Artajasa, Prof. Dr. Thoby Mutis -
Rektor Universitas Trisakti dan Maria Rosaline Nindita Radyati Ph.D - Direktur
CECT Trisakti dan dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa Nagrak dan masyarakat
sekitar. Diharapkan program ini akan menjadi pilot-project terciptanya
pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan dan keberhasilan program ini dapat
diimplementasikan di wilayah lain untuk mendukung perekonomian wilayah
tersebut.
Pemeriksaan Kesehatan
Bagi Siswa SD-SMP Juara Oleh Artajasa
Sebagai bentuk
kepedulian korporasi terhadap dunia pendidikan di tanah air, Artajasa kembali
melaksanakan kegiatan rutin Corporate Social Responsibility (CSR) untuk tahun
2012. Kegiatan CSR tahun 2012 ini difokuskan pada pemeriksaan kesehatan bagi
siswa dan dilaksanakan di tiga sekolah, yaitu SMP Juara Bandung pada 18
Desember 2012, SD Juara Jakarta Selatan pada 20 Desember 2012 dan SD Juara
Jakarta Pusat pada 21 Desember 2012.
Bekerjasama
dengan Rumah Zakat Indonesia, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada siswa
tersebut diantaranya pemeriksaan fisik umum, pemeriksaan mata, pemeriksaan
gigi, cek darah, rontgen thorax dan pemberian makanan tambahan.
Program
pemeriksaan kesehatan ini juga menjadi salah satu elemen dalam butir pencapaian
tujuan Millennium Development Goals (MDGs), yaitu memerangi penyakit menular
dan menjadi langkah awal dari rencana pelaksanaan program CSR jangka panjang
Artajasa.
CSR Competition
Seperti pembahasan di
edisi sebelumnya, sebagai rangkaian kegiatan “Artajasa Competition 2013” juga
diadakan kegaiatn Corporate Social Responsibility (CSR) Competition. Kegiatan
ini diselenggarakan pada 15-16 Juni 2013 dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan
Artajasa yang tergabung di 12 kelompok. Pemilihan jenis kegiatan CSR yang
dilaksanakan pun sesuai dari hasil undian yang mengacu pada empat jenis CSR
yaitu Cause Promotions, Corporate Social Marketing, Community Volunteering dan
Socially Responsible Business Practices, serta yang menjadi tujuan lokasi
adalah di sekitar Jabodetabek. Berikut adalah rekaman beberapa kegiatannya:
1)
Tim Customer Oriented
melakukan Community Volunteering yang bertema “Artajasa Care for Disability”
2)
Tim Innovation
melakukan Corporate Social Marketing yang bertema “Safety
Riding bagi pengendara motor & edukasi layanan ATM Bersama”
3)
Tim Adaptability melakukan Cause
Promotions yang bertema “Pemberdayaan Ekonomi Mikro Daerah Kembangan”
4)
Tim ATM Bersama melakukan Cause
Promotions yang bertema “Edukasi pengelolaan keuangan melalui Kampoeng Main ATM
Bersama”
5)
Tim Gapura melakukan
Socially Responsible Business Practices yang bertema
“Rehabilitasi Sungai Ciliwung untuk Mengurangi Resiko Bencana Banjir”
6)
Tim Flash melakukan Socially Responsible
Business Practices yang bertema “Sosialisasi E-Commerce bagi peningkatan Usaha
Kecil Menengah (UKM)”
7)
Tim Dynamic melakukan Corporate Social
Marketing yang bertema “Safety Riding bagi pengendara sepada & Safety
Transaction Campaign”
8)
Tim Teamwork melakukan Community
Volunteering yang bertema ”Edukasi mengenai uang bagi anak-anak”
9)
Tim Trustworthy melakukan Socially
Responsible Business Practices yang bertema “Pemberdayaan masyarakat melalui
pelatihan jiwa entrepreneurship (bubur kertas)”
10)
Tim Remittance
melakukan Corporate Social Marketing yang bertema “Edukasi
layanan elektronis "Melek" bersama Artajasa”
11)
Tim Bill Payment melakukan Cause
Promotions yang bertema “Pelatihan Pembukaan Payment Point
bagi karang taruna”
12)
Tim EDC melakukan Community
Volunteering yang bertema “Creative With Books: Perbaikan
Taman Baca Anak dan Pelatihan Komputer Bagi Anak-anak”
Workshop
CSR Artajasa "Kajian Penilaian Kebutuhan Pengembangan UMKM di Kabupaten Karawang"
Sebagai langkah tindak
lanjut dari program Corporate Social Responsibility (CSR) jangka panjang,
Artajasa mengadakan workshop mengenai “Kajian Penilaian Kebutuhan Pengembangan
UMKM di Kabupaten Karawang” pada 27 November 2013 lalu bertempat di Meeting
Room Restoran Indo Alam Sari, Karawang Jawa Barat. Pertemuan yang dihadiri oleh
jajaran regulator daerah mulai dari Kepala SKPD Kabupaten Karawang: Bappeda,
Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustiran, Perdagangan, Pertambangan dan
Energi, Asosiasi UMKM Karawang (AIMA, AIKA, Dekranasda), perbankan (BJB),
akademisi, hingga perwakilan rumah tangga UKM di wilayah studi.
Pada pertemuan tersebut
dibahas mengenai hasil kajian dari serangkaian kegiatan pengumpulan data yang
telah dilakukan oleh Tim, mulai kajian data sekunder, survey dan
kuisioner, wawancara mendalam ke berbagai narasumber, serta Focus Group
Discussion (FGD) sebagai dasar dalam menyusun rencana tindak lanjut dan sinergi
multipihak terkait pengembangan di wilayah Kabupaten Karawang. Pertemuan
tersebut diprakarsai oleh Laboratorium Manajemen Fakultas Ekonomi (LMFE)
Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dibantu Indocita Consultant. Sebagai
informasi, program CSR jangka panjang Artajasa telah dimulai sejak pertengahan
2013 lalu dengan mengambil tema Pemberdayaan UMKM Melalui Penguatan Manajemen
Usaha Permodalan, yang dilaksanakan di Karawang. Sebagai langkah awal dari
program ini dilakukan penelitian dan pengkajian di wilayah studi dengan tenaga
ahli dari LMFE Unpad dan Indocita Consultant. Selanjutnya dari hasil penelitian
ini akan menjadi tindak lanjut menuju program implementasi di tahun 2014.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar