Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia
Definisi
Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Adapun tugasnya adalah
menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
1. what?
Barang apa yang harus diproduksi?
2. How?
Bagaimana cara memproduksinya?
3. For
whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem
ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang
sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila.
Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta
berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif
landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang
dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus
berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah
KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan
dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.
Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat
tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang
terkandung di dalamnya antara lain :
Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat 4 dijelaskan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi,
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Selain tercantum dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif
yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam
poin-poin berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
6. Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak
milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
9. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif
yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat
kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.Sistem
Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa
lain.
2. Sistem
Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
·
Untuk mendapatkan
kepastian hukum.
·
Terciptanya keadilan.
·
Terciptanya tata tertib.
·
Memberikan suasana
aman, damai, dan sejahtera
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat
sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon
dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan,
bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
3.
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Dalam buku “Inleiding
tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan
bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi
hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara,
harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan
begitu dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan
sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar. Pertama
adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial penjajah
khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu
kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan
biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia
yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama
Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem
hukum suatu negara. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia merupakan hukum
yang mengadopsi berbagai hukum yang telah masuk ke dalam negeri ini khusunya
tiga pilar tersebut.
Hubungan hukum dan
ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat
dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di
Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat
dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara
Asas-asas hukum ekonomi
Indonesia :
ü Asas
manfaat
ü Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
ü Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
ü Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
ü Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
ü Asas
demokrasi ekonomi.
ü Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi
Indonesia :
ü UUD
1945
ü Tap
MPR
ü Undang-Undang
ü Peraturan
Pemerintah
ü Keputusan
Presiden
ü Sk
Menteri
Tugas
Hukum Ekonomi :
·
Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum
·
Peningkatan pembangunan
ekonomi
·
Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
·
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
·
Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
· Membantu terwujudnya
tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Contoh
Kasus Hukum dalam Ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
4. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
5. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
6. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar