Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu: 1.      what? Barang apa yang harus diproduksi? 2.      How? Bagaimana cara memproduksinya? 3.      For whom? Untuk siapa barang tersebut? sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di In